Dilema Mobil Dinas KPK Saat Pandemi Covid-19

EkspresNews.com – Kendati berada di bawah ancaman bayang-bayang mematikan pandemi covid 19 yang mengakibatkan porakporandanya sendi-sendi perekonomian sebagian besar rakyat, bukan berarti orang-orang pintar yang disebut “wakil rakyat” di Komisi III DPR RI tidak menyetujui proposal mobil dinas KPK tersebut. Buktinya, proposal mobil dinas yang diajukan KPK ke pemerintah telah disetujui oleh Komisi III DPR RI tanpa mengarifi kondisi sosial ekonomi rakyat yang diwakilinya. Tapi, Dewas (Dewan Pengawas) KPK dengan tegas menolak mobil dinas tersebut. Pengajuan proposal mobil dinas KPK di tengah pandemi covid 19 yang menurut Komisi III DPR RI wajar itu, juga menuai kritik dari mantan komisioner KPK sendiri.

Kritik terhadap usulan mobil dinas KPK yang telah disetujui Komisi III DPR RI di tengah pandemi covid 19 ini juga dating dari para aktivis dan penggiat anti korupsi. Ambil contoh misalnya, Advokat & Aktivis Anti Korupsi, Ady Surya SH MH, melihat, mobil dinas KPK yang disetujui Komisi III DPR RI di tengah pandemi covid 19 ini sebagai cerminan dari komisioner anti korupsi yang tidak lagi mempunyai kepedulian terhadap nasib bangsa. “Ini komisioner anti korupsi yang cacat integritas yang ingin menikmati fasilitas mewah ketika bangsa didera penderitaan panjang yang entah kapan berakhir ini,” ujar Ady Surya SH MH yang namanya juga tercatat dalam sejarah gerakan pemberantasan korupsi sebagai salah seorang pendiri FPSB yang pertama mengungkap dugaan skandal korupsi berjemaah di Indonesia ini dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, beberapa waktu lalu, di Payakumbuh.

Vino Oktavia SH MH, Direktur LBH Padang Dua Periode, mengatakan, harusnya penyelenggara Negara termasuk KPK memahami kondisi sosial masyarakat. Harusnya, katanya lagi, KPK menolak untuk mendapatkan fasilitas mobil dinas dengan kondisi keuangan negara dan kondisi perekonomian rakyat yang porak poranda. Apalagi, katanya menambahkan, KPK harus member contoh yang baik dalam bentuk keteladanan seperti yang dilakukan Dewas (Dewan Pengawas) KPK. “Jika masyarakat sudah terbebas dari pandemi covid 19, silakan kalau memang sudah menjadi urgen fasilitas mobil dinas,”ujar Vino Oktavia SH MH dalam sebuah perbincangan di PN Padang.

Rianda Seprasia SH MH,Advokat & Aktivis Anti Korupsi yang sampai saat ini masih konsisten dengan gerakan pemberantasan korupsi, mengatakan, terkait dengan fasilitas mobil dinas komisioner KPK itu memang kewajiban Negara untuk memberikan kepada komisioner KPK. Namun, katanya lagi, hak tersebut melihat kondisi ekonomi sebagaimana-saat sekarang ini-apalagi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi-harus peka terhadap kondisi ekonomi negara secara umum sekarang ini. “Komisioner KPK harus peka terhadap kondisi keuangan negara dan amanat penderitaan rakyat akibat pandemi covid 19 ini,” ujar Rianda Seprasia SH MH.

Harusnya, kata Rianda Seprasia SH MH kian serius, komisioner KPK memberikan contoh tauladan yang baik kepada pejabat-pejabat Negara lainnya untuk sementara tidak menerima segala fasilitas-fasilitas yang memungkinkan hilangnya ketegasan KPK dalam menjalankan tugasnya termasuk menghindari sentimen-sentimen negative dari masyarakat. “Sebagai lembaga anti rasuah KPK harusnya juga mencontoh Dewas menolak fasilitas yang diberikan, sehingga lembaga KPK tersebut menjadi satu kesatuan menolak fasilitas yang diberikan pemerintah, yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI ini,” kata Advokat & Aktivis Anti Korupsi yang tercatat sebagai dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang ini.

Berdasarkan pengamatan Indonesia Raya (Afilliasi EkspresNews), memang ditemui kejanggalan. Betapa tidak, di tengah pandemi covid 19 yang memporakporandakan sendi-sendi perekonomian rakyat KPK mengajukan proposal mobil dinas ke pemerintah. Yang lebih melukai perasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah di negeri ini, orang-orang pintar yang disebut “wakil rakyat” di Komisi III DPR RI menyetujui usulan mobil dinas KPK  di tengah kondisi keuangan Negara yang lagi sakit ini.

Namun, apa nak dikata ? Dewas (Dewan Pengawas) KPK dengan tegas menyatakan penolakan terhadap mobil dinas KPK tersebut. Anggaran mobil dinas KPK ini juga menuai kritik, terutama dan mantan komisioner-komisioner KPK serta aktivis dan para penggiat anti korupsi. Sekalipun, Komisi III DPR yang katanya “jelmaan dari kepentingan rakyat” menilai pengadaan mobil dinas itu wajar. (Harianof)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds