JAMBI, EKSPRESNEWS.COM – Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir dibantu Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkap 3 orang remaja 1 pelaku dan 2 korban yang masih di bawah umur pelaku penculikan di duga teman korban yang sama-sama masih di bawah umur, Minggu (07/Mei/2023). Kedua korban bahkan sempat jadi budak seks pelaku.
Pelaku Indra (15) tahun, warga Kunangan , RT 17, Kelurahan Sei, Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dikenal sebagai pencuri di wilayahnya.
Biadabnya lagi, aksi pelaku juga di lakukan setelah memeberikan minuman dan obat² tan kepada korban Siti (13) tahun, dan mita (14) tahun, Selain mengamankan pelaku, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu ST dan MT yang selama ini dibawa pelaku, pada Minggu Dini Hari (07/05/2023).
Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom mengatakan, selain pelaku, dua korban juga sudah dalam penanganan. Pelaku ditangkap di Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo Desa Simpang niam. “Ya, pelaku diamankan di daerah Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo provinsi Jambi desa Simpang Niam. Sedangkan kedua korban selalu dibawa oleh pelaku,” kata Fernando Gultom.
Lanjut Fernando, kejadian berawal dari laporan dari orang tua korban yaitu, Neng Damanik (46), warga Betung berdarah, Rt 17/01, Kecamatan Tebo Ilir, pada Selasa (09/05/2023) tidak menemukan anaknya, dan ponakannya di rumah temannya yang menjadi tersangka Kedua korban sebelumnya diizinkan keluar bermain, menurut teman² korban pergi ke rumah teman cowoknya yang menjadi tersangka pelaku penculikan.
Dari laporan tersebut anggota Polsek Tebo Ilir dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, langsung bergerak mencari pelaku bersama korban hingga ke dalam hutan. Tidak berapa lama dilakukan penyisiran di hutan hingga dua hari, akhirnya pelaku bersama dua korban ditemukan di dalam hutan di sebuah pondok.
Setelah mengetahui pelaku dan korban ada di dalam pondok kebun sawit warga di Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo, Desa simpang niam, petugas langsung menggerebek. Dalam pemeriksaan dan keterangan pelaku dalam pelarian mereka selalu berpindah-pindah tinggal di dalam kebun-kebun, sedangkan kedua korban selalu ikut dengan pelaku.
Selama pelarian tersebut kedua korban selalu menuruti permintaan pelaku karena diduga di berikan minuman dan obat-obatan seperti pil penenang. Bahkan kedua korban juga jadi budak seks pelaku secara bergantian. “Karna itu korban tidak bisa melawan pelaku, apa yang diminta pelaku terhadap korban selalu diikuti kedua korban.
Kedua korban pun telah disetubuhi pelaku secara bergantian selama pelarian,” ujarnya.
“Saat ini pelaku dan kedua korban langsung dibawa ke Polsek Tebo Ilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 332 KUHP Jo UU no b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Hamdan Azwad