Dharmasraya Izinkan Salat Id di Masjid dan Musala dengan Ketentuan Khusus

EkspresNews.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak mengizinkan digelarkan salar Hari Raya Idulfitri di lapangan di daerah itu sehubungan pandemi Covid-19. Namun, pemerintah setempat memberi izin digelarnya Salat Id dengan ketentuan-ketentuan khuysus.

Dalam surat resmi yang ditujukan ke seluruh Camat di daerah itu, Sekda Dharmasraya Adlisman menuliskan agar pengurus masjid dan jemaah tidak melaksanakan salat Id di jalur sepanjang Lintas Sumatra.

Selanjutnya, pelaksanaan salat Id di lapangan terbuka dilarang. Pelaksanaan salat Id juga tidak boleh dipusatkan di satu tempat.

Selain itu, salat Id dapat dilanakan di masjid dan musala terdekat dengan ketentuan harus melaksanakan protokol Covid-19. Anak-anak di bawah umur 10 tahun juga dilarang mengkitu salat Id berjamaah di masjid/musala.

Waktu penyelenggaraan juga diatur yakni mulai pukul 07.00 – 08.00 WIB.




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds