Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pungli penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag Kabupaten Agam Raden Adnan SH MH dari kantor Advokat Raden Adnan SH MH & Rekan melapor ke Polda Sumbar. Wibawa hukum tengah diuji ?
EkspresNews.com – Ironis ! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan dugaan skandal pungli transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi tahun 2016-2017 sebesar Rp 1.670.400.000, di Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Padahal, ayat 1 pasal 35 UU NO : 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan tegas menyebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Malah kalau pemerintah daerah tidak menganggarkan biaya transportasi tersebut, maka bupati / walikota harus meng-SK-kan biaya transportasi tersebut dengan persetujuan DPRD dengan besaran biaya yang masuk akal.
Melihat praktek pungli yang kian liar di Kemenag Kabupaten Agam ini, sebagai warga negara yang baik dan memiliki kepedulian dan peran serta sebagai partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka Julhendra, Sofiarnis dan Aznil ST-sebagai korban-memberikan kuasa kepada Raden Adnan SH MH untuk melaporkan dugaan tindak pidana pungli ini ke Polda Sumbar.
Kuasa hukum korban Raden Adnan SH MH dari kantor Advokat / Pengacara Raden Adnan SH MH & Rekan, Jumat (26/1) melaporkan para pihak yang diduga terlibat dalam praktek pungutan liar penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag Kabupaten Agam tahun 2016/1017 ke Polda Sumbar. Mereka adalah H. Hendri S.Ag M.Pd yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, yang berperan sebagai actor intelektual pungli dan penggelapan SK PNS di Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Viktorini yang menjabat sebagai staf Kemenag Kabupaten Agam dengan peran melaksanakan tugas pengumpulan uang pungli transportasi dan manasik haji, Buk Ita yang menjabat sebagai Staf Kemenag Kabupaten Agam dengan peran melaksanakan tugas pengumpulan uang, Drs Ismail Usman mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dengan peran tidak memerintahkan untuk membagikan SK PNS dari BKN sementara dia sudah mengetahui hal tersebut, Juben yang menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dengan peran penyimpan gulungan SK PNS yang jumlahnya lebih dari 60 orang.
Dalam surat laporan Pengaduan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016, 2017 sebesar Rp 1.670.400.000,00 dan dugaan penggelapan SK CPNS K2 itu Raden Adnan memaparkan kronologisnya, bahwa pada tahun 2016 di Kabupaten Agam terdapat sebanyak 311 orang jemaah haji yang berangkat ke Mekah dipungut biaya diluar biaya ONH yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pungutan liar berupa biaya transportasi dari daerah kabupaten Agam menuju Embarkasi sebesar Rp 550.000,00 / orang jemaah haji = Rp.171.050.000,00 tahun 2017 sebanyak 385 orang jemaah haji dari Kabupaten Agam pungli transportasi Rp 1.000.000,00/jemaah = Rp.385.000.000,00 “ Total pungli transportasi jemaah haji Kabupaten Agam Rp 556.050.000,00,” tulisnya dalam surat pengaduan ke Polda Sumbar yang juga ditembuskan kepada Bapak Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, Bapak Menteri Agama Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Media Massa.
Pada tahun 2016, tulisnya lagi dalam surat pengaduan ke Polda Sumbar itu, di Kabupaten Agam terdapat sebanyak 311 orang jemaah haji yang berangkat ke Mekah dipungut biaya diluar biaya ONH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pungutan liar berupa biaya manasik haji sebesar Rp.850.000,00/orang jemaah haji = Rp.264.350,00 tahun 2017 sebanyak 385 orang jemaah haji dari Kabupaten Agam pungli Manasik Haji Rp.850.000,00/jemaah= Rp.327.250.000,00. “ Total pungutan liar Manasik haji Kabupaten Agam 2016/2017 Rp.591.600.000,00,” tulisnya dalam surat pengaduan itu.
Dalam surat pengaduan Raden Adnan SH MH menduga, setiap Dipa belanja modal dan rutin diluar gaji wajib setor 10 % ke H.Hendri S. Ag M.Pd. “Dugaan penggelapan SK PNS K2 2 (dua) orang korban klien kami Julihendra dan Sofiarnis sesuai pernyataannya dia telah menjadi honorer di Kemenag sejak tahun 2004 sudah beberapa kali melengkapiu bahan untuk diangkat menjadi PNS, pada tahun 2012 Kasubag TU Kementerian Agama Kota Bukittinggi memintanya untuk melengkapi persyaratan antara lain SK Penyuluh Agama, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak, Absensi dan ampra pembayar honor semua telah diserahkan rangkap 4 tapi sampai saat ini klien kami mengetahui kelanjutannya,” tulis Adnan dalam surat itu.
Tahun 2012 Kasubag Kepegawaian Kanwil saat itu H.Hendri S. Ag diduga menahan atau menyembunyikan SK dari BKN untuk pegawai Kemenag se-Sumatera Barat lebih dari 60 orang, diduga sengaja karena meminta uang kalau akan diberikan. Pada masa Kakanwil Kemenag Sumbar Drs Ismail Usman saat itu yang menjadi Kasubag Kepegawaian H. Hendri S.Ag digantikan oleh Joben juga tidak membagikan SK dari BKN tersebut terbukti sampai saat ini klien-nya belum terima SK pengangkatan PNS K2 sementara semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh Drs H. Idrial Kasubag TU Kemenag Kota Bukittinggi tahun 2012, karena klien-nya tidak memiliki uang untuk nebus SK.
Dikatakannya dalam surat itu, bahwa perbuatan H. Hendri S.Ag M.Pd melakukan pungutan liar terhadap jemaah haji Kabupaten Agam bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadh haji. Pasal 1 ayat (8) menyatakan : Biaya penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya disebut dengan BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji. Pasal 1 ayat (13) menyatakan transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 5 huruf (b) menyatakan setiap warga Negara yang akan menunaikan ibadah haji berkewajiban membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran.
Pasal 6 menyatakan pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, kemanan dan hal-hal lain yang diperlukan jemaah haji. Bimbingan ibadah haji bentuknya termasuk manasik haji jadi sudah masuk dal;am BPIH yang dibayarkan oleh para jemaah jadi tidak dibenarkan memungut biaya manasik haji lagi.
Pasal 35 ayat (1) transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi tidak dibenarkan memungut biaya transportasi dari daerah asal keembarkasi dan sebaliknya dari para jemaah haji. “Ketentuan UU NO : 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji berlaku dan mengikat,” tulis Adnan mengakhiri surat pengaduan tindak pidana pungutan liar penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat 2016, 2017 sebesar Rp.1.670.400.000,00 ke Polda Sumbar itu.
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama Provisni Sumatera Barat ini mengundang komentar para aktivis anti korupsi yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka sangat menyesalkan dugaan praktek pungli terjadi di Kementerian Agama Sumatera Barat. Sebab, di mata mereka, Departemen agama adalah tempat pendidikan hati.
Kendati demikian, saat dikonfirmasikan kepada Kakan Kemenag Sumbar tidak berada ditempat dan dihubungi melalui telepon seluler juga tidak menjawab. Pesan singkat ataupun WA sudah dikirimkan, kendati WA Hendri selaku Kakan Kemenag Sumbar ‘Online’ upaya konfirmasi hanya dibaca dan tidak mendapatkan respon hingga berita ini naik cetak di Tabloid Indonesia Raya dan disiarkan oleh Media Online EkspresNews. Sehingga tanggapan dari Kakan Kemenag Sumbar tidak dapat dipublikasikan. (Harianof)