PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Semen Padang FC dijatuhi hukuman oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, karena aksi flare yang dilakukan oleh oknum suporter pada leg kedua Final Pegadaian Liga 2 di Stadion GOR H Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, CEO Semen Padang FC Win Bernadino mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang diputuskan oleh Komisi Disiplin PSSI. Kemudian, berusaha keras mencegah kejadian tersebut terjadi kembali pada setiap laga pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh Semen Padang FC.
“Kita harus menerima keputusan dari Komdis PSSI. Ke depan, kita tidak ingin hal-hal seperti ini terulang lagi,” ungkap Win dalam keterangan dikutip dari InfoPublik.id, Senin (18/3/2024).
Win menambahkan, pihaknya bersyukur karena sanksi yang diterima tidak terlalu memberatkan tim yang saat ini juga tengah berusaha untuk memverifikasi Stadion GOR Haji Agus Salim Padang agar bisa jadi homebase.
“Kita lihat nanti seperti apa. Kalau Stadion GOR H Agus Salim nanti lolos verifikasi, kita akan main di sana, tapi kalau tidak lolos kita cari opsi stadion di luar Sumbar,” kata dia.
Diketahui, dalam surat nomor 231/L2/SK-PSSI/III/2024 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI Eko Hendro Prasetyo, tim Semen Padang FC dihukum larangan kehadiran penonton dalam laga kandang sebanyak tiga kali di kompetisi Liga 1 nanti.
Tidak hanya larangan penonton, Semen Padang FC juga dikenai denda Rp100 juta. Ada ultimatum yang lebih keras dan berat jika nantinya klub melakukan pelanggaran serupa
Hukuman ini tertera dalam salinan keputusan Komite Disiplin PSSI Pegadaian Liga 2 2023-2024 pada tanggal 16 Maret 2024 dalam kasus pelanggaran disiplin.
Pada penjelasan fakta dan pertimbangan hukum, disebutkan Semen Padang FC melanggar kode disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dan kembang api, pelemparan flare, pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan. (Daffa)