EkspresNews.com – Mempersiapkan diri menghadapi momen cuti bersama pada tanggal 28 – 30 Oktober nanti, Pemerintah Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sejumlah badan/lembaga negara terkait lainnya.
Dalam Rakor yang dilaksanakan secara videoconfrence (vidcon) melalui Zoom Meeting Online pada Kamis 22 Oktober 2020 itu Walikota Deri Asta hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, dr. Ambun Kadri.
Disampaikan Sekdako dr. Ambun Kadri, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020, tanggal 28 – 30 Oktober mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama. Sehingga pada waktu tersebut menjadi momen ‘libur panjang’, yang pada masa pandemi Covid – 19 ini perlu ada persiapan menghadapinya.
“Sebagai kota wisata, maka jelas di momen libur panjang nanti kita akan menghadapi peningkatan kunjungan wisatawan. Kemudian juga akan ada keluarga yang pulang kampung misalnya. Nah dalam masa pandemi sekarang ini, kita harus memberikan perhatian khusus pada masuknya orang dari luar ke dalam kota kita ini. Dalam Rakor bersama Kementerian ini, kita membahas mengenai hal tersebut, prosedur seperti apa yang menjadi standar dalam libur panjang ini nanti,” ujar Sekdako dr. Ambun Kadri.
Ditambahkan dr. Ambun, yang paling jelas adalah, penerapan standar protokol kesehatan sekarang sudah menjadi ‘kewajiban’, baik dalam masa libur panjang maupun di luar momen tersebut. (Ab1/Yu)