Calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI 2025 – 2030 Hendaknya Seorang Organisatoris

EKSPRESNEWS.COM – PERADI berdiri pada tanggal 21 Desember 2004 yang pembentukannya diprakarsai oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat pada saat itu, yang terdiri dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Sekarang usia PERADI sudah 18 tahun yang perayaannya telah dilakukan di PERADI Tower yang mana adalah gedung baru PERADI.

Selama 10 tahun PERADI solid di bawah naungan kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M yang merupakan tokoh pendiri sekaligus Bapak Advokat PERADI Indonesia. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M merupakan pribadi yang piawai dan lihai selama menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI. Kepiawaian dan kelihaian itu menjadikan beliau menjabat 2 kali sebagai Ketua Umum DPN PERADI bahkan 3 kali dalam kurun waktu yang tidak berturut-turut.

Mengambil sikap dalam menghadapi pemilihan Calon Ketua Umum DPN PERADI periode 2025 – 2030. Saya menilai perlu adanya kesepemahaman dalam menentukan apakah pemilihan Calon Ketua Umum DPN PERADI ditentukan berdasarkan kesepakatan di MUNAS atau dengan sistem “one man one vote” yang sering disuarakan oleh kaum Demokrasi. Menurut hemat saya, jika adanya kesepemahaman maka siapa saja yang terpilih sebagai Calon Ketua Umum DPN PERADI periode 2025 – 2030 itulah yang akan menggagas ide kedepannya. Apabila tidak setuju dengan pendapat saya. Saya berharap penentuannya dikembalikan kepada seluruh Advokat PERADI se-Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang untuk mengambil keputusan itu.

Sehubungan dengan judul di atas, Calon Ketua Umum DPN PERADI mendatang harus paham betul tentang bagaimana cara berorganisasi dan harus berasal dari kaum “organisatoris” yang tidak bersifat otoriter, cerdas, berakhlak mulia, punya wawasan yang luas, siap untuk dikritisi demi kemajuan organisasi yang akuntabel, bermental pejuang dalam rangka penegakan hukum, dan mempunyai relasi internasional. Siapapun itu, saya berharap dicalonkan oleh Advokat senior atau dikembalikan ke setiap kedaulatan cabang minimal seluruh syarat-syarat terpenuhi.

Saya berpesan Calon Ketua Umum DPN PERADI mendatang mempunyai jiwa sabra dan bisa merangkul seluruh Advokat Indonesia tetap pada bentuk “single bar”.

Persaingan ke depan cukup ketat, mulai sekarang rekan-rekan yang mempunyai ambisi harus mempersiapkan ambisi namun jangan terlalu ambisius karena harus sejalan dengan modal yaitu materi untuk mencalonkan diri, kita tidak munafik.

Mari kita dukung calon Pemimpin terbaik yang minimal mempunyai karakter seperti uraian sebelumnya dan mulailah mempersiapkan diri dari sekarang.

PERADI itu unik dan saking uniknya terpecah menjadi 3 (tiga) dengan berbagai macam nama Organisasi Advokat. Jujur PERADI hanya satu. Terpecahnya PERADI mengindikasikan ada hal yang salah dalam menyongsong manajemen PERADI yang modern.

Seharusnya kita malu dengan sikap yang belum dewasa dalam berorganisasi, apapun ceritanya secara de jure PERADI itu satu, secara de facto?

Mari bersama-sama kita dukung Pemimpin PERADI mendatang dengan tetap memperhatikan apa yang telah saya paparkan di atas demi kebaikan bersama. Dan berharap PERADI lebih baik.

Terakhir, hendaknya Manajemen Peradi dikelola secara professional layaknya manajemen modern.

Demikian pendapat saya, setuju ataupun tidak setuju, tentu saja itu murni pendapat pribadi saya dalam negara demokrasi. Perbedaan pendapat di kalangan Advokat urusan Organisasi Advokat sudah ada sejak zaman PERADIN sampai dengan PERADI. Salam perjuangan.

Penulis: Advokat Pejuang, Akademisi Senior, Pengamat OA di Indonesia dan Dosen terbang PKPA. Asisten Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.