WONOSOBO, EKSPRESNEWS.COM – Sebanyak lima orang calon kepala desa (kades) akan bertarung pada pesta demokrasi di tingkat desa pada 26 Oktober 2022 nanti. Dua Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yakni Desa Kemijing dan Desa Karanganyar.
Dari Desa Kemijeng ada dua orang yang akan bersaing dalam pilkades nanti. Keduanya yaitu. Nikam Subastian dan Sutrisno. Sedangkan calon dri Desa Karanganyar tiga orang akan bersaing, yakni Feri Jemino dan Musliman.
Kelimanya mengikuti Acara Deklarasi Damai serta berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang.
Acara yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Wadaslintang, dipimpin langsung oleh Camat Wadaslintang, Ardian Indta Saputra SSTP, MM, Kapolsek Iptu Kasmin dan Peltu Bambang yang mewakili Danramil Wadaslintang. Selain para calon, para panitia dua desa juga dihadirkan untuk menjadi saksi.
Kapolsek Wadas Lintang, Iptu Kasmin, menegaskan bahwa praktik money politik dalam proses Pilkades melanggar aturan.
“Disebutkan dalam Pasal 149 KUHP ancaman 9 bulan. Bahwa yang memberi dan menerima sama-sama bisa dipidana, ” tegasnya.
Sementara itu, Camat Wadas Lintang, Ardian Putra, menerangkan bahwa acara pada Senin (17/10/2022) itu bertujuan untuk memastikan apakah seluruh tahapan-tahapan Pilkades di dua desa tersebut telah dilaksanakan oleh panitia dengan baik.
“Dan Alhamdulillah semua tahapan sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Ardian.
Dia menmabahkan bahwa acara tersebut sekaligus untuk menghimbau agar para calon kades untuk tidak melakukan praktik wuwur alias politik uang. “Dampak politik uang sangat rentan dengan situasi pengelolaan. Pemerintahan desa kedepannya. Itu pasti, selain si pemenang akan mencari uang ganti dari biaya yang dia keluarkan saat bertarung dalam Pilkades, juga potensi mencari-cari kesalahan lawan lebih berpotensi muncul. Akibatnya Kades hanya fokus pada persoalan-persoalan yang dituduhkan kepadanya, ” terang Ardian panjang. (Hery Priyantono)