PEKANBARU, EKSPRESNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Hayati Gani setelah menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel melalui pernyataannya, Kamis kemarin (2/5/2024) menjelaskan, wanita berusia 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kota Pekanbaru.
Selama ini, Hayati Gani menyandang status koruptor. Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani,” kata Marel di Pekanbaru.
Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, dia dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. “Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru.”
Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” tambah dia.
Diketahui, Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Dalam jabatan itu, dia menyalahgunakan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, serta jualan rokok dengan total anggaran Rp 500 juta. Atas kasus itulah, Hayati Gani diseret ke meja hijau. (Keke)