PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Buntut dari ancaman yang dilakukan oleh hakim B dari Pengadilan Negeri Padang kepada 2 aktivis LBH pasca dilaporkannya beberapa orang hakim ke Komisi Yudisial, LBH Padang demo didepan Pengadilan Negeri, Senin 10 Juni 2024.
“Hakim itu orang berpendidikan. Ini kami dari LBH sedang mendampingi korban kekerasan seksual. Lalu hakim dalam putusan banding membebaskan pelaku kekerasan seksual, kemudian hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial. Tapi saat ketemu di pengadilan oknum hakim itu malah mengancam pendamping hukum dari LBH,” terang orator dalam aksi demo.
Hakim B yang diduga mengancam dengan kata-kata ‘ladiang’ dinilai telah melanggar kode etik. Sebab dalam rekaman ancaman, Hakim B seperti takut jika hasil dari Komisi Yudisial akan merugikan dirinya secara pribadi.
Ketua Pengadilan Negeri Padang Syafrizal mengatakan pihaknya bisa jadi memberikan sanksi kepada Basman, tergantung hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial dan badan pengawasan internal.
“Nanti diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut baru ditentukan sanksinya. Sepanjang proses ini berlangsung, Basman tetap bertugas seperti biasa,” ujar Syafrizal, Minggu 9 Juni 2024.
Syafrizal memastikan bahwa selama memimpin sidang, Basman berada dibawah pengawasan internal Pengadilan Negeri Padang untuk memastikan ia tidak bertindak yang tidak terpuji. (THR)