Fokus  

BPSDM Kementerian PUPR Lakukan Pembahasan Dan Penyusunan SKP

BANDUNG, EKSPRESNEWS.COM – Terkait dengan kinerja pegawai dan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada Permen 8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama.

Untuk itu, BPSDM Kementerian PUPR melakukan Pembahasan dan Penyusunan SKP Tahun 2022 Berdasarkan PERMEN PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, demi terwujudnya sistem Manajemen Kinerja yang sesuai dengan Peraturan demi terciptanya kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan tugas tugas.

Dalam sambutan pembuka mewakili Kepala Badan Pengembangan SDM, Sekertaris BPSDM Achmad Subki menjelaskan tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan transformasi baru di lingkungan ASN,”Poin penting dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. Jika sebelumnya organisasi di ASN adalah organisasi tradisional dengan sistem top down organization, maka dalam Permen PANRB ini bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat.”

“Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,” lanjut Subki.

Pentingnya manajemen kinerja ASN baik dalam pengembangan karier PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “Kinerja pegawai ini digunakan untuk melihat pengembangan, manajemen talenta, penghargaan serta sanksi yang nantinya tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja. Dengan adanya pembahasan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatlan proses pengembangan kinerja ASN di lingkungan Kementerian PUPR.

Turut hadir pada kegiatan pembahasan SKP ini, Kepala Pusat Pengembangan Talenta – Rudy Ridwan Effendi, beserta seluruh Kepala Balai Pengembangan Kompetensi di lingkungan BPSDM. Adapun total peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 60 orang peserta yang merupakan perwakilan dari setiap Unit Kerja di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR. (Abdi)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds