BPN Putuskan Bawa Perkara Pilpres ke MK

EkspresNews.com – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya telah memutuskan akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). 

BPN tengah menyiapkan segala dokumen dan materi pendukung dalam gugatan ke MK. “Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” katanya. 

Dikatakan Dasco, ada beberapa pertimbangan BPN memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. 

“Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK,” kata Dasco. 

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat kepada paslon untuk melayangkan sengketa pemilu, terhitung tiga hari sejak pengumuman hasil pemil. Meski demikian Dasco belum mau membeberkan kapan waktu pasti gugatan itu akan diserahkan ke MK. “Nanti, sesuai tenggat ya,” katanya. 

Sementara itu, sejak pukul 10.00 WIB telah datang sejumlah tokoh BPN di kediaman Prabowo yang berlokasi di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta. 

Prabowo disebut mengumpulkan para petinggi BPN untuk rapat internal dan konsolidasi setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara dini hari tadi. 

Terlihat di kediaman Prabowo calon wakil presiden Sandiaga Uno, namun belum ada petinggi partai koalisi yang merapat.

Meski penetapan Presiden terpilih belum diumumkan oleh lembaga tersebut tetapi dari hasil rekapitulasi suara manual Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul suara dari Prabowo-Sandi. (AM)