PADANG – Dengan telah terbitnya SK (Surat Keputusan) dari DPN (Dewan Pengurus Nasional), DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar, langsung mengadakan serangkaian rapat, dalam rangka persiapan pelantikan, dan juga “Gelar Perkara” terhadap laporan pengaduan masyarakat pada kasus-kasus yang diduga terindikasi korupsi.
Menurut Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs Marlis, MM ada 2 kasus yang dilakukan “Gelar Perkara”, pertama terkait dengan indikasi korupsi berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023 tentang Penyewaan Kendaraan Bermotor untuk Layanan Pimpinan Daerah pada Badan Penghubung Pemprov Sumbar.
“Kedua, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang Kabupaten Pasaman Barat. Dimana, PT Wijaya Karya sebagai Kontraktor Pelaksana dan PT Surya Marzq Konsultindo sebagai Konsultan Pengawas,” ujar Marlis, yang didampingi Sekretaris DPW KPNPA RI Sumbar Yul Akyari Sastra, SH, MH, Rabu (21/8/2024).
Dijelaskan Marlis, pada kasus pertama, di LHP BPK RI Tahun 2023, diindikasikan terjadi penyimpangan prosedur atau aturan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (korupsi) senilai Rp1.064.920.180,18, atau 1 miliar lebih.
Untuk itu, lanjut Marlis, pihaknya berkirim surat ke pihak terkait, yakni; Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, dan Badan Penghubung Pemprov Sumbar di Jakarta, untuk minta konfirmasi secara langsung terhadap kasus ini.
Ditambahkan Yul Akyari bahwa BPI KPNPA RI Sumbar ingin mengonfirmasi atas adanya LHP BPK RI Tahun 2023 tersebut, dan memastikan sejauhmana tindak lanjut yang dilakukan pihak terkait di Pemprov Sumbar, dalam menyelesaikannya.
“Diduga ada modus operandi oleh oknum-oknum pemda melakukan korupsi secara bersama-sama. Kalau uang kerugian negara sudah dikembalikan, berarti sudah ada itikad baik dari mereka. Kalau temuan ini tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, maka BPI KPNPA RI Sumbar yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Yul Akyari.
Kemudian pada kasus kedua, yakni; Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang, BPN KPNPA RI Sumbar mendapati beberapa indikasi penyimpangan yang berpotensi korupsi, di antaranya; pertama, kontraktor pelaksana menggunakan material timbunan diambil dari bekas galian setempat.
Kedua, kontraktor pelaksana diindikasikan menggunakan material bekas bebatuan galian setempat dipasangp pada pekerjaan pemasangan mortar dan pekerjaan pemasangan batu.
“Ketiga, pada titik tertentu, terlihat pekerjaan minor mortar diduga tidak maksimal memakai koparan bahkan terkesan asal-asalan,” beber Marlis.
Lanjut Marlis, keempat, pekerjaan hamparan timbunan pilihan pada rute STA 26 + 150 sampai STA 26 + 300, kontraktor pelaksana terlihat langsung melakukan penghamparan timbunan jenis Base tanpa didahului dengan timbunan pilihan jenis Sirtu.
Kelima, terdapat pekerjaan bronjong menggunakan material bekas blasting kelok S. Dan terakhir keenam, pengadaan aspal proyek oleh pihak kontraktor pelaksana dengan jalan pembelian melalui AMP milik PT Statika Mitra Sarana yang beralamat di Kecamatan Gunung Tuleh dan bahkan ada yang dibeli dari Kabupaten Agam dan Pasaman.
“Sebenarnya pekerjaan sedang berlangsung. Kita dari BPI KPNPA RI Sumbar memastikan apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Kalau terjadi penyimpangan harus diluruskan. Kita memberikan warning untuk ini,” kata Marlis.
Ditambahkan Yul Akhyari, dengan adanya indikasi penyimpangan di Pembangunan Akses Pelabuhan Teluk Tapang Kabupaten Pasaman Barat ini, BPI KPNPA RI Sumbar minta konfirmasi dan mempertanyakan tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
“Dan juga BPI KPNPA RI Sumbar, meminta kepada BPJN Sumbar untuk melakukan peninjauan bersama ke lapangan dalam upaya untuk melihat secara langsung fakta yang ada,” pungkas Yul Akyari yang merupakan seorang lawyer ini.
(Rel)