EkspresNews.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto berhasil Membekuk 5 orang Terduga penyalahguna Narkoba di Cafe AB Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto pada Jumat 31/8 pukul 00.30 WIB.
Kelima terduga penyalahguna narkoba tersebut, satu diantaranya adalah perempuan yang merupakan pemandu lagu di cafe AB tersebut. Lima orang tersebut adalah, M alias U (44th), N alias D (32th) R alias R (29th), ADF alias AB (30 th). Keempat terduga itu adalah warga Tanjung Palu dan warga Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung , sedangkan satu lagi perempuan S alias C (28th) adalah warga Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto .
Dalam keterangannya kepada media Kepala BNNK Sawahlunto Drs Guspriadi MM jumat pagi 31/8 , mengatakan bahwa penangkapan para penyalahguna narkoba itu sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya dugaan penyalahgunaan narkoba pada cafe-cafe karaoke di wilayah Kota Sawahlunto .
Kronologis kejadian, Melalui seksi pemberantasan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari pada lokasi yang dicurigai, setelah mendapat informasi langsung di lapangan, maka direncanakan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga pada tanggal 31/8 pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyidikan dan penangkapan kepada para pengunjung cafe AB tersebut, ujar Guspriadi.
Kemudian, operasi dimulai dengan melakukan tes urine kepada para pengunjung cafe dan pemandu lagu yang dicurigai, dari 11 orang pengunjung cafe dan pemandu lagu yang dilakukan tes urine, 4 orang pengunjung positif menggunakan narkotika jenis exstacy ( inex) dan 1 orang pemandu lagu positif menggunakan sabu dan exstasy (inex). Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan narkotika diduga jenis exstasy (inex) didalam dompet gantungan kunci mobil yang disimpan dalam satu celana bagian depan sebanyak setengah butir (sisa pakai).
Selesai didalam Room Cafe, Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan kedalam mobil merk Toyota Fortuner milik salah seorang terduga dan didalam mobil tersebut petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu yang diperkirakan beratnya 0,58 gram , jarum, mencis, kaca phyrex, dan plastik sabu sisa pakai sebanyak 4 bungkus yang semuanya disimpan dalam kotak bekas rokok sampoerna mild yang didapat di doortrim pintu depan mobil sebelah kanan, selanjutnya ke lima orang terduga beserta barang bukti dan uang sebesar Rp 8.800.000 telah diamankan dikantor BNN Kota Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas Guspriadi. (Ab1)