BKSDA Sumbar Melepasliarkan Sepasang Siamang Di Kawasan Hutan CHV PT KSI

SUNGAI KUNYIT, EKSPRESNEWS.COM – Pada hari Selasa, 20 September 2022 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) telah melaksanakan pelepasliaran satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalagus sindactylus) sebanyak 1 pasang (2 ekor) dengan jenis kelamin jantan dan betina yang diberi nama Zacky dan Tintin.

Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di kota Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat. Setelah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 (lima) tahun sejak Tahun 2015 (Tintin) dan 2016 (Zacky) di Kalaweit Sepayang Solok, sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya maka kedua Siamang sudah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar bersama Kalaweit di kawasan hutan CHV PT KSI disaksikan oleh Senior Manager Konservasi KSI dan Pegawai PT KSI. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tingginya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan satwa liar ini.

Pelepasliaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik Ditjen KSDAE KLHK sesuai dgn surat nomor : S.551/KKHSG/PSG.2/KSA.2/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Balai KSDA Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis Siamang yang menurut Redlist  IUCN  berstatus Endangered  atau langka dan termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semoga Siamang tersebut hidup  dan berkembangbiak lebih baik di habitat aslinya. (Relis)

 

Ikuti update perkembangan berita yang terjadi di nusantara dengan bergabung di chanel Telegram EkspresNews dengan mengikuti tautan berikut ini : Akses Berita EkspresNews Secara Cepat. (Klik Disini)

Atau dengan mengikuti di Fanpage EkspresNews. (Klik Disini)