Beri Wali Nagari Jaminan Sosial, Menteri Apresiasi Pemkab Limapuluh Kota

EkspresNews.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang telah berinisiatif mendaftarkan para wali nagari dan perangkat nagari dalam program perlindungan sosial. Ia mengakui, gebrakan yang dilakukan Pemkab ini merupakan hal baru yang patut ditiru kabupaten atau kota lain.

“Ini termasuk yang baru. Para wali nagari didaftarkan dalam program jaminan sosial. Apa yang dirintis Pemkab Limapuluh Kota hendaknya bisa dicontoh Kabupaten dan Kota yang lain,” ungkap Hanif dalam arahannya sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Limapuluh Kota yang ditandatangi Bupati diwakili Wakil Bupati Ferizal Ridwan dengan Kepala Cabang BPJS Bukittinggi di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Jumat  (7/10).

Dengan adanya jaminan tersebut. Lanjut Hanif, diharapkan kinerja walinagari selaku ujung tombak pemerintah kabupaten bisa terlindungi. Selain itu, wali nagari beserta perangkatnya diyakini bisa bekerja dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara lebih maksimal lagi. “Pengalaman di banyak negara, jaminan sosial tersebut sangat membantu peningkatan produktifitas pekerja,” tutur Hanif.

Menurut Hanif, akan menjadi aneh kalau rakyatnya dilindungi sementara pelayan-pelayan rakyatnya tidak mendapatkan perlindungan sosial. Karenanya, ia sangat mendukung wali nagari dan para perangkatnya untuk mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS tenaga kerja yang meliputi tiga program yang masing-masingnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

“Skema jaminan sosial ini sebenarnya merupakan hak warga negara sekaligus tugas dari negara untuk memastikan agar setiap warga negara itu meningkat kesejahteraannya,” ingat Hanif.

Selain jaminan sosial bagi wali nagari dan para perangkatnya, Hanif juga menghimbau setiap dunia usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Data yang diperolehnya, dari sekitar 2 juta orang pekerja di Sumatera Barat, hingga kini baru sekira 25% saja yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Artinya, saat ini ada sekitar 75% tenaga kerja di Sumatera Barat yang belum terlindungi dengan program jaminan sosial. “Menyikapi ini saya minta setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan,” tegas Hanif.

Lebih jauh Hanif mengatakan, aturan menyebutkan, bila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali bisa dipidana. Begitu juga kalau hanya mendaftarkan sebagian saja tenaga kerjanya, juga ada sanksi-sanksinya. “Kita dorong perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, disamping juga kita meminta BPJS meningkatkan sosialisasi yang lebih intensif,” tuntas Hanif.

Hal senada ikut dilontarkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit ketika menjawab wartawan. Menurutnya program mengikutkan wali nagari dalam BPJS ini merupakan suatu inisiatif yang sangat baik dan patut ditiru daerah lain.

“Ini sangat menarik dan perlu kita apresiasi. Kita juga menghimbau agar seluruh wali nagari bisa masuk program BPJS. Program ini sangat menguntungkan sekali. Iurannya cuma sekitar Rp100 ribu, namun sudah ada jaminan kematian, hari tua dan jaminan kecelakaan,” papar Nasrul.

Ia yakin program ini tidak ada masalah. Sebab nagari juga mendapatkan dana APBD yang bisa membantu pembiayaan jaminan sosial tersebut. “Kita akan mempelajari ini lebih dalam lagi dan mengajak kabupaten dan kota lain untuk melakukan hal serupa,” ucap Nasrul.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan kepesertaan dan kartu peserta BPJS kepada perwakilan wali nagari dan perangkatnya. (NS)