EkspresNews.com – Sosok H Khairunnas, salah satu tokoh pemekaran daerah Kabupaten Solok Selatan, yang digadang-gadang oleh masyarakat Solok Selatan untuk kembali bersedia dan mau ikut dalam kontestasi pemilihan Kepala daerah di tahun 2020 yang akan datang.
Sebelumnya, beliau pernah 3 kali menjabat sebagai Ketua DPRD di daerah tersebut, dan saat ini juga sedang duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan menjabat sebagai Ketua Harian DPD Golkar Provinsi Sumbar. Penulis sengaja menemui dan mewawancarai tokoh yang akrab di sapa oleh masyarakat solok selatan itu dengan sebutan “Pak ketua Naskilin” ini, sabtu siang (16/11) di Lubuk Gadang.
Pada saat penulis mewawancarai itu, beliau sedang duduk santai dan ditemani juga oleh Bapak Jhon Martos Ahda mantan Wali Nagari Lubuk Gadang.
Apa kabar Pak ketua ?
Alhamdulillah baik dinda.
Kami ijin meminta keluangan waktu ketua sejenak, untuk mengupas tentang wacana calon kepala daerah Solok Selatan, boleh pak ketua?
Silahkan dinda.
Begini ketua, saat ini santer kami mendengar masyarakat banyak yang membicarakan, bahwa pak ketua adalah salah satu tokoh kuat di Solok Selatan yang diharapkan untuk bersedia dan ikut maju sebagai calon bupati periode 2020 ini. Bagaimana tanggapan ketua?
Pertama tentu saja saya mengucapkan terima kasih atas animo masyarakat yang kembali meng’inginkan dan meminta saya untuk maju agar bisa menjadi pemimpin di daerah ini. Namun untuk saat ini saya masih belum bisa memastikan keikutsertaan saya.
Alasannya apa ketua?
Karena kalau untuk partai saya sendiri (Golkar-red), tentunya kami masih menunggu putusan hasil rakornas DPP Golkar dahulu, merujuk itulah nantinya baru DPD-DPD Golkar daerah memutuskan bagaimana langkah serta tindak lanjut yang akan diambil. Walaupun secara personal saat ini kami sudah ada pembicaraan yang intens dan insyaAllah sudah mendekati deal kesepakatannya dengan salah satu partai untuk berkoalisi mengusung calon kepala daerah yang akan datang itu.
Apa partainya itu pak ketua selain Golkar itu ?
Ya.. kan syarat untuk mengusung calon itu mesti memiliki suara 20% hasil pemilu legislatif atau setara 5 kursi di DPRD, sementara Golkar saat ini punya 4 kursi, jadi butuh minimal 1 kursi lagi agar dapat mengusung cabup-cawabup di pilkada tsb. Nah, saat ini dengan salah satu partai yang hanya memiliki 1 kursi di DPRD Solsel itu kami sudah memiliki kesepatan dan menyatakan dukungannya kepada kami. Tapi partainya belum bisa diungkaplah, gitu ( sambil tersenyum )
Apakah partai pendukung tersebut meminta kadernya jugakah untuk berpasangan dengan pak ketua ?
Saya rasa tidak begitu, partai tersebut tidak “mematok” kami harus berpasangan dengan siapa. Karena pada saat ini, saya nyatakan, kami betul-betul ingin ber-koalisi dengan rakyat Solok Selatan. Konsentrasi kita menghimpun dan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat. Dari situlah nantinya kita baru memutuskan ataupun menetapkan siapa yang bakalan dijadikan cabup ataupun cawabup.
Karena, berkaca pada pilkada-pilkada yang telah lalu, kita tidak ingin masyarakat kita jadi korban atas ambisi dan egoisme elit, tokoh dalam memperebutkan jabatan dan kekuasaan. Justru kita terus berupaya untuk merangkul bukannya memukul, kita lakukan inovasi-inovasi untuk mengeksplor potensi sumber daya daerah, baik itu manusianya maupun sumber daya lainnya dengan optimal sebaik-baiknya. Itu untuk kemajuan dan kesejahteraan semua lapisan masyarakat di daerah. Jadi saat ini kami belum bisa memutuskan. Yang jelas kita persiapkan diri.
Uniknya ketua. Hampir semua bakal calon yang bermunculan di daerah ini, kami dengar datang ke Pak ketua dan berminat untuk gabung berpasangan. Apa betul seperti itu ?
Iyya betul.. hampir semua calon yang muncul saat ini berkomunikasi ke saya, baik itu yang datang secara langsung untuk bertemu dengan saya dan ada juga via telpon. Ini sangat sangat saya apresiasi atas jalinan silaturrahim yang kuat dan baik sesama anak nagari warga daerah. Beliau-beliau yang juga telah menyiapkan dirinya untuk ikut di kontestasi pilkada yang akan datang ini. Saya pesankan dan himbau serta mengajak kepada semuanya untuk “mari terus berbuat dan menebar kebaikan”, karena sesungguhnya sebagai pimpinan daerah/kepala daerah itu adalah ranah pengabdian untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial kepada masyarakat. Baik itu dalam bentuk infrastruktur, peningkatan sdm, Ekonomi kerakyatan dan lain sebagainya. Nanti pada saatnya apabila rakyat menyatakan beliau yang layak kita akan dukung dan usung.
Bagaimana dalam menentukan calon pasangan nanti itu pak ketua ?
Ya, itu tadi, kami pesankan untuk terus saja berbuat dan sosialisasi tentunya, Dan kami tegaskan kita tidak mau nantinya calon yang kita usung tersebut juga setelah menjabat justru tersandung masalah hukum dan menjadi tersangka penegak hukum. Yahh bahasa yang mafhum beredar itu jangan sampai melacurkan diri pula untuk jabatan.
Di samping kami juga terus memantau baik melalui kader ataupun lembaga survey. Tidak putus sekali dua kali, kapan perlu tiga kali kami akan lakukan survey tersebut. Agar calon yang diusung nantinya itu benar-benar calon yang memenuhi harapan dan keinginan masyarakat dan dibutuhkan oleh daerah.
Demikianlah wawancara singkat penulis dengan H.Khairunnas, SIP,MSi bakal calon Kepala Daerah Solok Selatan periode 2020-2024 yang akan datang karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri pernah menyampaikan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperkirakan mengemban jabatan tidak sampai 5 tahun karena adanya keputusan yang menyangkutan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 akan digelar secara serentak.
Adapun pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada hari Rabu Tanggal 23 September 2020 mendatang, untuk proses pendaftaran calon independen penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota independen kepada KPU Kabupaten/Kota mulai dibuka pada tanggal 11 Desember 2019 dan terakhir pada tanggal 5 Maret 2020, dan proses pendaftaran Calon usungan partai politik mulai dibuka 16 Juni sampai 18 Juni 2020 (sesuai keputusan PKPU RI no 15 tahun 2019).
Penulis : Muhammad Zaki (Wartawan Muda / 12242-LPDS/WDA/DP/XII/2017/03/03/80 )