EkspresNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim gabungan yang dibentuk Kapolres Mentawai mengamankan 2 (dua) pelaku judi toto gelap (Togel) yakni HS (47) dan DN (27) warga Dusun Te’te’ Bukku’ Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Kapolres Mentawai Hendri Yahya saat dimintai keterangan mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan selama dua hari. Dan pada hari Minggu, (25/11/2018) pukul 17.00 wib, anggota Reskrim dan Tim gabungan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggerebek kedua pelaku di rumah pelaku HS di Dusun Te’te’ Bukku’ Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
“Penangkapan kita lakukan kepada kedua pelaku ini berkat informasi yang kita dapatkan dari masyarakat. Namun sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim gabungan melakukan penyelidikan selama dua hari. Dan hari ini baru kita lakukan penangkapan,” jelasnya saat dimintai keterangan di ruangan Press Release Sat Reskrim Mentawai Minggu,(25/11/2018).
Dari dari hasil penggerakan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 5.170.000 , dua unit Hp merk advan warna hitam, Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit kalkulator, 1 buah pulpen, serta 13 lembar buku rekapan angka togel.
Kasus yang melibatkan HS sebagai pedagang PMD di Desa Sioban dan DN tersebut masih terus didalami untuk dikembangkan.
Lebih lanjut Hendri menegaskan, guna meminimalisir perkembangan judi Togel di Bumi Sikerei, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terselubung baik di wilayah Pulau Sipora maupun Pulau Siberut dan Sikakap. Dua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (N)