PADANG PANJANG, EKSPRESNEWS.COM – Guna meningkatkan pemahaman calon peserta Pemilu 2024 terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jumat (14/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa ini, dihadiri mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2017-2022, Vifner, M.H selaku narasumber, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Santina, S.P beserta jajaran, organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) serta pimpinan partai politik calon peserta pemilu.
Santina menjelaskan, sengketa proses pemilu bisa terjadi antara peserta dengan penyelenggara dan antarsesama peserta pemilu. Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah hak peserta pemilu. “Bawaslu Kota Padang Panjang akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan agar sengketa proses pemilu tidak terjadi nantinya,” tegasnya.
Santina menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tahapan verifikasi bagi partai politik yang ada di Kota Padang Panjang. “Bagi partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan bagi yang tidak lolos parliamentary threshold maka dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Santina.
Sementara itu Vifner menyatakan, persoalan penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi hal yang baru. Hal ini memang harus diseriusi dan diberikan pencerahan kepada calon peserta pemilu. “Banyak peserta pemilu yang tidak tahu aturannya seperti apa. Peserta pemilu yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, pintu masuknya ada di Bawaslu,” ujar Vifner.
Lebih jelas Vifner mengatakan, ukuran keberhasilan kerja Bawaslu itu, semakin banyak potensi pelanggaran itu dicegah, bukan semakin banyak menindaklanjuti pelanggaran. Ia berharap dengan terselenggaranya rakor ini, parpol bisa memperoleh pemahaman sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak sampai terjadi sengketa dalam proses pemilu. (Dian)