Hukum  

Bau Busuk Tender Pasar Inpres Blok III Padang

Diduga kuat calon pemenang sudah dipersiapkan oleh pihak terkait sebelum proses tender. Hal itu memang sulit dibuktikan karena dilakukan secara terorganisir, tapi bisa dirasakan ?

EkspresNews.com – Satu lagi skandal tender terindikasi diatur dibongkar. Tender terindikasi diatur yang popular disebut bagi-bagi uang negara yang nota bene adalah uang rakyat sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan yang sah di negeri sumber daya alam melimpahruah tapi sebagian besar rakyatnya hidup di bawah indeks garis kemiskinan yang parah ini terjadi di Pemko Padang. Tender terindikasi diatur di Pemko Padang ini memperlihatkan betapa bobroknya mental para pejabat yang terkait dalam pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang ini.

Tak tanggung-tanggung, terkait tender terindikasi diatur dalam Proyek Pembangunan Pasar Inpres Blok III Padang ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK), Ir Supraman SH MH, akan  membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk melakukan penyelidikan.

Dikatakan Suparman, panitia tender harusnya berpedoman kepada harga. Jika dipahami Kepres 80 Tahun 2003, Prepres NO : 54 Tahun 2010, dan Perpres NO : 54 Tahun 2015 atau sejak Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai sekarang Presiden Jokowi, rohnya pelelangan itu adalah harga. Yang dikompetisikan adalah harga, sementara persoalan administrasi adalah sesuatu yang perlu tapi bukanlah yang substantif. “ Hal-hal seperti ini tidak boleh lagi dilakukan oleh yang menjalankan kebijakan, sudah saatnya diberantas. Jangan hanya karena masalah administrasi Negara dirugikan Rp 5,38 Milyar,” ujarnya lagi.

Iwan Setiawan Kurnia, mantan sailor yang telah melanglangbuana ke mancanegara, mengatakan bahwa pelelangan itu ada dua sistem. Satu, kata mantan sailor yang juga pemerhati tender-tender proyek pemerintah ini, sistem penilaian merek (merk point). Dua, katanya lagi, sistem dengan penawaran terendah. Dan yang terakhir, sistem gugur. Sistem merk point, katanya, adalah penilaian terhadap keseluruhan dalam proses pengadaan (tender) itu sendiri. Sistem dengan penawaran terendah yaitu, berdasarkan penawaran terendah dengan syarat dokumen lengkap. Sistem gugur yaitu jika dalam proses tender itu tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan panitia, maka secara otomatis akan gugur dengan sendirinya.

Menurut iwan, permainan dalan tender (lelang) proyek itu ada dua modus. Pertama, permainan antara perusahaan peserta tender atau antara kontraktor dengan kontraktor. Makanya, katanya lagi, dalam kasus tender terindikasi diatur dalam Pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang ini PT Hutama Karya sebagai penawar terendah yang dikalahkan harus melakukan sanggahan. Jika tidak, pasti ada kongkalingkong antara perusahaan yang dimenangkan dengan prusahaan dengan penawaran terendah yang dikalahkan. “ Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen proses pengadaan dari awal proses hingga berlanjut ke pengumuman di LPSE,” ujar Iwan dalam sebuah wawancara dengan EkspresNews, sambil sarapan pagi di Kawasan GOR Agus Salim Padang, Kamis (28/).

Advokat & Aktivis Anti Korupsi, Rianda Seprasia SH MH, mengatakan bahwa pertama tentu kita harus melihat proses tender Pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang yang menimbulkan kecurigaan publik tersebut. Kalau seandainya proses tender tersebut sesuai dengan aturan, maka panitia tender akan menyeleksi perusahaan-perusahaan yang mengajukan harus sesuai dengan standar yang diminta oleh pemberi tender. Kalau seandainya barang yang diminta dengan mutu sama, tentu harga yang termurah yang diambil sebagai pemenangnya. “ Seharusnya pihak yang terkait dengan tender Pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang ini melakukan efisiensi untuk menghemat anggaran negara,” ujar Rianda Seprasia dalam sebuah perbincangan dengan EkspresNews, Kamis (28/7) siang, di Kawasan Ulak Karang Padang.

Dikatakan Rianda, kalau seandainya tender pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang itu sifatnya diduga ada permainan tentu pengawas atau para penegak hukum bisa meminta informasi atau mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Kalau seandainya ada proses yang tidak benar dalam tender Pembangunan Proyek Pasar Inpres Blok III Padang dengan pagu dana Rp 87, 421 Milyar ini, alangkah lebih baik aparat penegak hukum mengingatkan baik panitia tender maupun perusahaan pemenang tender untuk menjelaskan proyek tersebut sesuai aturan. Kalau seandainya mereka jalan sendiri tanpa mengindahkan masukan dari aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum jika terjadi kerugian Negara di sana atau penyelewengan, maka aparat penegak hukum harus cepat bertindak supaya kerugian negara tidak menjadi besar.

Mantan Aktivis 98 yang juga pendiri Padang Lawyer, Eddy Mujahiddin AWS SH, mengkhawatirkan lima kebijakan Presiden Joko Widodo soal diskresi dan kebijakan administrasi yang tidak dapat dipidanakan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan tender proyek untuk mengalahkan jago yang sudah dipersiapkan dan merugikan keuangan Negara. “ Kebijakan Presiden Joko Wiudodo soal diskresi dan kebijakan administrasi yang tidak dapat dipidanakan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi atas nama kebijakan administrasi,” ujar Eddy Mujahiddin AWS SH dalam sebuah percakapan telpon dengan EkspresNews, Kamis (28/7) pagi.

(Harianof)