EkspresNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mendapat kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan tersebut guna mencari informasi tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Rombongan DPRD Samosir dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata, didampingi Wakil Ketua Jonnes Simbolon, anggota Bapemperda Samosir dan Sekretariat DPRD Samosir. Rombongan diterima oleh Sekretaris DPRD Agam Indra, didampingi Plt. Kabag Pemerintahan Syatria, dari Bagian Hukum Oyong dan Dinas PMN Zulkarnaen, seluruh Kabag di Sekretariat DPRD Agam, Kasubag Verifikasi Reza serta Kasubag Humas dan Protokol Hasneril, di Aula II DPRD Agam, Jum’at (14/12).
Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata, mengatakan tujuan dari kunjungannya tersebut adalah untuk mencari informasi serta referensi tentang tanah ulayat, karena pihaknya tengah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Ketua Bapemperda DPRD Samosir, Bolluson Pasaribu berharap pertemuan tersebut bisa memperoleh informasi terkait dengan permasalahan dan pemanfaatan tanah ulayat.
“Saat ini kami tengah membahas Ranperda tanah ulayat dan pemanfaatannya, untuk itu kami meminta gambaran dari DPRD Agam terkait dengan permasalahan-permasalahan terkait tanah ulayat. Karena sudah banyak terjadi masalah menyangkut tanah ulayat, untuk itu perlu sebuah aturan yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya.
Sekretaris DPRD Agam Indra menyampaikan terimakasih karena telah memilih DPRD Kabupaten Agam sebagai objek kunjungan. “Kami sampaikan selamat datang di Lubuk Basung,” ujarnya.
Dalam sambutannya Sekwan DPRD Agam itu, menyampaikan permintaan maaf dari Ketua DPRD Agam karena tidak bisa ikut menyambut kedatangan DPRD Samosir karena sedang melaksanakan tugas diluar kantor mudah-mudahan informasi apa yang diperlukan bisa di dapat karena di pertemuan ini juga ikut dihadirkan dari pemerintah daerah yang membidangi tentang tanah ulayat dan Adat.
“Di Sumatera Barat sendiri belum ada kabupaten/kota yang telah membentuk Perda yang mengatur tentang tanah ulayat ini. Peraturan daerah tersebut baru ada di Provinsi Sumatera Barat yaitu Perda Nomor 16 tahun 2018 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya,” jelas Sekretaris DPRD Agam itu. (Aji)