PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Masih ingat kasus pengusiran jurnalis dan penghalang-halangan kerja jurnalistik di Gubernuran Sumbar pada 9 Mei 2023 lalu? Saat itu, sejumlah jurnalis hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat. Bahwa sejatinya aktivitas peliputan atau kegiatan jurnalistik tersebut pada prinsipnya memuat informasi krusial bagi publik, mengingat sebelumnya terjadinya kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang yang telah berlangsung sekira dua tahun.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah jurnalis yang menjadi korban didampingi Pengacara Publik LBH Pers Padang keesokan harinya (10/5/23) melaporkan tindakan dimaksud ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Sebagaimana diketahui, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.
Pasca pelaporan, kemudian kepolisian melakukan upaya penyelidikan hal mana ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/V/RES.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 Mei 2023. Pada hari berikutnya, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor: B/41/RES.5/2023/Ditreskrimsus pada 17 Mei 2023. Serta, kepolisian juga telah telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi pelapor. Hingga saat ini, telah terdapat 6 (enam) orang jurnalis yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi korban dan/atau saksi pelapor oleh penyidik Polda Sumbar.
Sedangkan berdasarkan koordinasi kami dengan kepolisian, pihak saksi terlapor yang telah diperiksa atau dimintai klarifikasi sejumlah 5 (lima) orang. Dengan demikian, diketahui sekira 11 orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian. Informasi lainnya yang telah kami terima, pihak kepolisian juga telah menyurati Dewan Pers untuk dimintai keterangannya sebagai ahli. Jamak diketahui, Dewan Pers merupakan salah satu lembaga negara independen dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa kemudian LBH Pers Padang juga berupaya mendorong Dewan Pers agar memberi dukungan dan atensi terhadap kasus pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut, dengan bersurat kepada Dewan Pers beberapa waktu lalu (21/09/23), sehingga diharapkan Dewan Pers dapat berperan aktif dan memaksimalkan fungsinya sebagaimana dimandatkan UU Pers guna mengawal kasus tersebut.
Pelaporan ini sejatinya tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Bahwa pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama di Sumatera Barat. Selain agar tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya dikemudian hari. Hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran jurnalis yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, sehingga kami memercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Adapun menurut LBH Pers Padang, sejauh ini pihak penyidik Polda telah menjalankan tugasnya dengan baik. (Relis)