Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat gerak cepat menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda untuk menguasai tanah ulayat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. Sebelumnya tanah ulayat nagari tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk lokasi pembangunan kawasan ekowisata Bukit Cambai dan sudah dibangun Jenjang Seribu, Lima Gazebo dan areal parkir dengan anggaran Rp. 5 miliar bantuan dari Bangda Kemendagri. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman, mengatakan sudah diproses untuk ditindak lanjuti.
EKSPRESNEWS.COM – Kami sudah proses dari Aspidsus ke Kasi Penyidikan untuk ditelaah lebih lanjut. Saya kira hari ini akan kami kirimkan ke Kejari Solok untuk ditindaklanjuti sembari berkoordinasi dengan Jaksa Pidana Khusus,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman kepada Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews).
Aspidsus Kejati Sumbar memperlihatkan keseriusannya untuk membela kebenaran terutama terhadap masyarakat yang terzolimi dengan gerak cepat hingga pelaporan masyarakat sedang diproses oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Namun, saat persoalan ini dikonfirmasikan kembali kepada Bupati Solok Epyardi Asda ternyata masih memblokir pesan WA Indonesia Raya. Sehingga tanggapan Epyardi Asda terkait adanya laporan terhadap dirinya di Kejaksaan Tinggi Sumbar yang sudah bergulir ke Kejari Solok tidak bisa dipublikasikan sampai berita ini naik cetak.
Masyarakat Bukit Cambai Bantah Semua Pernyataan Epyardi Asda
Usai demo di KPK berlangsung, Bupati Solok Epyardi Asda dengan Sekda Medison lengkap bersama OPD melakukan konferensi pers terkait persoalan di Bukit Cambai. Sekda yang dikonfirmasi seperti pasang badan sebab menyebutkan itu pribadi Bupati, tapi malah membela habis-habisan. Masyarakat Bukit Cambai mengirimkan bantahan terkait semua pernyataan Epyardi Asda.
Mahyunar Rajo Nan Putieh, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang sah secara hukum adat menyatakan bahwa pernyataan saudara Epyardi Asda yang saat ini Bupati Kabupaten Solok terkait Bukit Cambai semuanya merupakan kebohongan belaka.
“Saat Epyardi Asda menghubungi saya via telefon terkait Bukit Cambai pada tahun 2021, saya menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Bukit Cambai tidak bisa diperjualbelikan. Karena Bukit Cambai adalah tanah ulayat dan telah dijadikan ekowisata berbasis masyarakat,” tulis Mahyunar Rajo Nan Putieh kepada Indonesia Raya, Rabu 7 Agustus 2024.
Mahyunar mengingatkan kepada Epyardi Asda bahwa Bukit Cambai itu berada di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dan tidak bisa diperjualbelikan. Maka, diminta untuk segera membongkar bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa Bukit Cambai itu berada di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek dan tidak diperjualbelikan, tolong saudara bongkar bangunan-bangunan saudara yang ada diatasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Panghulu Ulayat, Martius Rajo Mudo mengingatkan kepada Epyardi Asda, bekas Walinagari dan Ketua KAN Kampung Batu Dalam, bahwa pernyataan yang mereka keluarkan melukai hati niniek mamak.
“Saya ingatkan bahwa Bukit Cambai itu berada di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. Saya juga menantang Epyardi Asda dan seluruhnya untuk melakukan pembuktian dihadapan publik terkait kebenaran batas nagari yang sebenarnya. Kami siap memfasilitasi kapanpun saudara siap,” ungkap Panghulu Ulayat.
Sekretaris KAN, Abdul Aziz Taher menyayangkan pernyataan Epyardi Asda dan kolega-koleganya. Untuk saat ini, berdasarkan pengamatannya, belum ada dampak positif dan azas manfaat keberadaan objek wisata Cambai Hill tersebut bagi Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
“Yang ada hanya dampak negatif. Seperti saudara membuat Bukit Cambai, itu membuka pintu bagi mafia-mafia tanah untuk menjarah tanah anak kemenakan kami. Seperti tanah yang ada di Simpang Kulit Manis Jorong Pasa. Sudah sangat jelas tanah tersebut menang di MA tapi masih saja lahir sertifikatnya oleh mafia-mafia yang bermain disana,” ujarnya.
Dampak negatif yang dihasilkan oleh Bupati Solok Epyardi Asda itu adalah merusak tatanan social budaya bahkan agama di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. “Oleh karena itu, Walinagari Simpang Tanjung Nan Ampek dan juga Jon Herman, tolong anda perhatikan kondisi di nagari yang anda pimpin saat ini. Jangan menjadi penjilat terhadap penguasa,” tuturnya.
Disamping itu, Hulu Balang Nagari, Maharlis Datuak Jomagek yang bertugas menjaga nagari mengimbau kepada bekas Walinagari dan KAN Nagari Kampung Batu Dalam, bahwa pernyataannya dalam konferensi pers itu berarti telah merampas Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
“Kami mengimbau dan meminta saudara untuk meralat kata-kata saudara, karena dalam pernyataan saudara membenarkan telah merampas nagari kami. Jika tidak diralat, kita akan bertemu di pengadilan,” ungkapnya.
Sekda Medison yang dikonfirmasi sebelumnya enggan mengeluarkan bukti pembelian yang diklaim oleh Bupati Solok Epyardi Asda dengan alasan adalah persoalan pribadi. Namun saat dipertanyakan kenapa Sekda merincikan persoalan Bukit Cambai versi Epyardi Asda, disaat ia mengatakan kurenah pribadi tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Terkait akta jual beli tanah di Cambai itu milik pribadi Pak Epyardi, kami tidak berhak memberikan,” tuturnya yang selanjutnya meminta Indonesia Raya untuk konfirmasi dengan OPD terkait, namun selama pemberitaan Indonesia Raya, Kominfo sebagai corong pemerintahan Kabupaten Solok dibawah pimpinan Epyardi Asda selaku Bupati lebih banyak memilih diam, bahkan Bupati Solok Epyardi Asda memblokir nomor Indonesia Raya.
Selanjutnya, tokoh masyarakat di Kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya saat dimintai pendapatnya menyebutkan semua pernyataan dari hasil konferensi pers tersebut tidak ada yang benar satupun.
“Termasuk pernyataan kuasa hukum Epyardi Asda, itu ngawur, terkait gugatan bukan ditolak, tapi secara formil gugatan tidak dapat diterima. Pengacara itu sepertinya harus belajar hukum lagi,” ungkapnya. (Tim Red)