EkspresNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini dinilai penting, terlebih aset barang milik daerah Sumbar nilainya mencapaiRp 9,9 Triliun.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan, ranperda tersebut perlu demi menghindari potensi kerugian, penyelewengan, dan juga mengoptimalkan penggunaan aset tersebut. Katanya, selama ini pengelolaan barang milik daerah sudah tertata dengan baik. Namun perlu penyempurnaan lebih detail untuk membuatnya semakin terjaga dan dioptimalkan, terutama dalam inventarisasi.
Dia menjelaskan barang milik daerah ini merupakan barang yang dibeli atau diperoleh dengan dana dari nggaran belanja daerah/negara. Lalu ada pula barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan, barang dari pelaksanaan perjanjian kontrak, barang yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data per Desember 2016 tercatat Sumbar memiliki barang milik daerah senilai total Rp9,9 triliun. Yakni terdiri dari tanah senilai Rp1,6 triliun, peralatan/mesin Rp723,7 miliar, gedung dan bangunan Rp1,27 miliar, jalan dan jaringan irigasi Rp4,5 miliar, aset lainnya Rp1,1 triliun, serta konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp656,1 miliar.
“Sebenarnya Sumbar selama ini telah memiliki payung hukum yaitu peraturan daerah (perda) nomor 6 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah. Namun perda itu tak bisa dijadikan landasan hukum. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat telah mengubah peraturan tentang pengelolaan ini. Tetapi, karena pemerintah pusat telah mengganti peraturan, maka kita di provinsi pun harus menyesuaikannya sehingga aturan pun menjadi sejalan,” katanya saat paripurna, Kamis (7/12) lalu.
Keberadaan Ranperda ini, kata Ali Asmar, nantinya akan sangat bermanfaat. Ranperda itu akan memberikan banyak dampak positif dalam peningkatan manajemen pengelolaan barang milik daerah, mengurangi potensi kerugian pemerintah dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. “Jika barang milik daerah ini dioptimalkan pemanfaatannya maka akan menjadi sumber tambahan pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam ranperda itu juga akan diatur lebih detail tentang fungsi pengawasaan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan. Nanti akan dibuat pula sistem inventarisasi yang terstruktur, peningkatan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah serta sistem pengendaliannya. Semuanya disesuaikan dengan peraturan dan pembaruan sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Bano mengatakan, DPRD sangat mendukung penyusunan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut. Barang milik daerah merupakan aset dan tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik. Selain juga harus dioptimalkan pemanfaatannya untuk menunjuang kegiatan pembangunan daerah. “Total barang milik daerah kita senilai Rp9,9 triliun. Ini bukan jumlah yang sedikit, kita harus benar-benar menjaga dan mengoptimalkannya,” ujarnya.
Arkadius mengatakan DPRD mengupayakan penyusunan ranperda ini cepat selesai. Sehingga bisa segera diterapkan dalam sistem seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sumbar. Pembahasan dimulai dari komisi-komisi. Namun, anjur dia, penyusunannya juga tak boleh terburu-buru. Harus terperinci karena ranperda ini berkaitan dengan sistem pengawasan, invetarisasi yang bisa berujung pada kerugian negara. (Asra)