Fokus  

Apakabar Layanan Jantung di Semen Padang Hospital ?

PEKANBARU, EKSPRESNEWS.COM – Akibat upcoding yang dilakukan Semen Padang Hospital (SPH), BPJS Kesehatan memutus kerjasama pada tahun 2019 dan kembali bekerjasama pada tahun 2020, tapi tidak untuk layanan jantung. Bahkan sampai saat ini, misteri menyelimuti persoalan tersebut, ada apa?

Salah seorang pejabat teras BPJS Kesehatan di Pekanbaru kepada Indonesia Raya, Sabtu 19 November 2022 menyebutkan ada pertaruhan gengsi antara 3 pihak jika ditelisik dari pesoalan upcoding tersebut. “Mereka bermain diranah gengsi dan paling kuat-kuatan saja, padahal mereka terkhusus rumah sakit dan BPJS menelantarkan hak pasien disana,” ujarnya yang tidak ingin dituliskan namanya.

Menurutnya, untuk saat ini persoalan upcoding yang berujung markup 7,4 miliar lebih itu ranahnya bisa saja diaparat penegak hukum jika ada yang melaporkan. “Secara konstruksi hukum, saya yang sedikit mengetahui ini, jika persoalan pidana dilaporkan, baru bisa diusut oleh pihak kepolisian atau kejaksaan atau juga KPK,” katanya.

Untuk itu, lebih lanjut, pria paruh baya yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun di Jamsostek ini menyebutkan masalah moral yang perlu dikaji. “Satu diantarnya adalah hak pasien, seperti yang saya dengar tadi, bahwa peralatan rawat disana sudah canggih, tentu layanan itu harus dinikmati oleh pasien jantung, terkhusus yang dicover BPJS, kalau tidak, sebaiknya peralatan itu dibuang atau diambil oleh vendor, karena saya yakin itu alat bukan milik rumah sakit Semen Padang,” sarannya.

Bapak berdarah Minang Makassar itu berharap pihak BPJS lebih intens melakukan cek ke lapangan terutama rumah sakit yang sudah pernah bermasalah apalagi ada layanan yang seharusnya bisa dicover oleh BPJS, tapi tidak dikerjasamakan. “Korbannya jadi dua, yang pertama adalah masyarakat pembayar iuran BPJS dan yang kedua si vendor yang punya alat. Sebab ‘cuan’ dibidang ini yang pasti itu dari BPJS, karena untuk pemasangan cincin di Jantung saja bisa mencapai 60 juta, yang bayar mandiri belum tentu ada yang sanggup,” katanya menekankan.

Sayangnya saja, kata dia, pihak SPH tidak berkomentar dan tidak pula terbuka kepada publik. Tapi sewaktu pemutusan kerjasama akibat dari perbuatan curang upcoding SPH itu, dirinya mengaku cukup terkejut. “Itu SPH kan anak perusahaan dari BUMN Pabrik Semen, tapi melakukan kecurangan demi meraup keuntungan, dokter yang melakukannya patut disidang etik dan diproses hukum seharusnya, tapi persoalan ini kan dulu itu ditutup-tutupi, sampai-sampai media yang lain juga enggan memberitakan,” katanya berseloroh.

Dipenghujung perbincangan dikawasan Sudirman itu, ia berpesan kepada pihak BPJS Kesehatan untuk juga proaktif menjamin hak-hak masyarakat terkhusus penyakit jantung ini. “Dan untuk pihak rumah sakit, SPH, pikirkan kemashalatan masyarakat yang banyak, jangan ego perusahaan atau yayasan yang dikemukakan, apalagi dokter harus mendahulukan kepentingan sosial daripada finansial,” tuturnya. (Tim)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds