EkspresNews.com – Dalam mebgantidipasi terjadinya berbagai sebgketa yang mubgkin timbul dalam pelaksanaan pilkada 2020 nendatabg. Untuk utu, Kordiv HPP bawaslu Kota Solok ” Rafiqul Amin, S.Pd.I. menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia dalam Acara Launching Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertempat di Grand Sahid Jaya hotel Jakarta.17/12/2019.
Dalam acara itu, Ketua Bawaslu RI ” ABHAN ” menyatakan. Untuk mentekesaikan verbagai sengketa dalam pemiku. Setidaknya Ada 5 proses peradilan untuk menegakkan keadilan Pemilu.
Diantaranya, Peradilan administrasi pemilu, Peradilan sengketa pemilu, Peradilan pidana pemilu. Peradilan kode etik penyelenggara pemilu, dan Peradilan sengketa hasil pemilu.
“Kepala Biro TP3 “kerja Bawaslu menyatakan, dalam Pengawasan, peningkatan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dibatasi oleh waktu, Sehingga Bawaslu dituntut untuk bekerja secara Profesional Efektif dan Efisien. Untuk memenuhi hal itu Bawaslu berusaha mendigitalisasikan kerja penyelesaian Sengketa Pemilu melalui sistem informasi penyelesaian sengketa proses pemilu (SIPS)
Rafigul Amien nenyatakan. Kecenderungan peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa secara langsung, maka Bawaslu perlu memberikan kemudahan kepada publik khususnya peserta pemilu.
“Itu semua tentunya sehingga hal ini sesuai dengan tekad dan komitmen Bawaslu Kota Solok. Untuk memberikan akses yg mudah kepada peserta pemilu dalam sefela keterbukaan informasi publik dalam prises tahaoan pemilu,” ujarnya. (Roni)