Antara Karcis Parkir dan Pendapatan Daerah

Catatan Abdi Masa

IMG20180228113513-640x480EkspresNews.com – Persoalan yang banyak jadi pemikiran para pengendara adalah uang parkir. Pernahkah pengendara, baik roda dua maupun roda empat berpikir kalau setiap mereka dimintai uang parkir oleh petugas, turut meminta karcis parkir?

Problema ini juga sempat dibahas didalam sebuah pembicaraan bersama seorang kawan. Ia mengatakan, kewajiban kita membayar parkir. Tapi hak kita untuk mendapatkam tiket parkir. Sebab dengan adanya tiket itu, disinyalir uang parkir tersebut akan mengalir ke kas daerah sebagai retribusi resmi.

Namun, menurut kawan yang saat ini memimpin sebuah perusahaan swasta itu kebanyakan pengendara tidak peduli dengan secarik kertas yang bertitik-titik timbul itu. Seakan-akan kertas kecil itu tidak bernilai guna. Padahal, menurutnya gara-gara secarik kertas bisa menambah retribusi atau pendapatan daerah.

Kalau kita boleh menceritakannya, kata dia, petugas parkir setiap pagi melapor ke instansi terkait untuk mendapatkan tiket, soal banyaknya entah berapa lembar. Namun dalam pencatatan instansi itu, tentunya sebanyak apa kertas itu keluar, sebanyak itulah data yang mereka punya untuk pemasukan resmi daerah dari pungutan parkir tadi. Akan tetapi, di lapangan punya cerita lain.

Ada pengendara yang membayar parkir, tapi tidak meminta karcis. Otomatis uang parkir tersebut tidak ada “kuitansi”. Lantas, tidak menjadi pemasukan daerah. Patut juga kita sayangkan bagaimana pola pikir pengendara yang tidak peduli hal kecil ini. Sudah sepatutnya pengendara peduli dengan meminta karcisnya, terlepas nanti diberikan atau tidak oleh petugas.

Sebab, persoalan parkir di daerah ini sudah sangat parah. Kadang petugas parkir sudah mengarahkan pengendara untuk parkir ditempatnya, namun tetap saja asal parkir. Selain itu, banyak toko, warung atau cafe dimana pengelolanya juga tidak sadar soal perparkiran ini. Contohnya? Banyak kok, cek sajalah di Kota Padang Tercinta Ku Jaga dan Ku Bela ini. (*)

 

 

 

This will close in 8 seconds