EkspresNews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik. Anies menyatakan larangan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42 tahun 2019.
“Tidak boleh. Di DKI tidak boleh. Dan itu sudah ada. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/5).
Dalam Surat Edaran Sekda nomor 42 tahun 2019 disebutkan sejumlah poin larangan untuk PNS. Pertama, PNS dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun parsel yang berhubungan dengan pekerjaan.
“Disampaikan melalui Inspektorat DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran Sekda juga disebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan pelanggaran jika menemukannya di jalan. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata Anies yang ditulis Cnnindonesia, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar.
Anies mengatakan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik,” kata Anies.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk PNS mulai tanggal 3 Juni, 5 Juni dan 7 Juni. Cuti diberikan tanpa mengurangi masa cuti tahunan PNS. (AM)