Hukum  

Anggota DPRD Sawahlunto Seret Panwas/KPUD ke DKPP

Tidak terima atas tuduhan pelanggaran kampanye, Anggota DPRD Sawahlunto Epy Kusnadi meradang, Panwaslu dan KPU Kota Sawahlunto akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

EkspresNews.com – Sehubungan dengan surat dari Panwaslu Kota Sawahlunto nomor : 059 K.Bawaslu.Prov.SB-18/PM00.02/III/2018 kepada Ketua KPU dengan nomor: 249/PL03.4-SD/1373/KPU-Kot/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 perihal teguran kepada Anggota DPRD Sawahlunto tentang pelanggaran-pelanggaran kampanye pemilu serentak 2018 ini, membuat Epy Kusnadi sebagai terlapor gerah.

Melalui telepon selulernya kepada Indonesia Raya (Afiliasi EkspresNews), Epy Kusnadi mengatakan, dengan adanya dugaan pelanggaran (tuduhan) yang dilayangkan Panwaslu dan KPU Kota Sawahlunto yang dialamatkan kepada dirinya yang disinyalir ikut kampanye pada hari yang disebutkan oleh Panwaslu dalam surat tersebut adalah tidak benar dan tidak  sesuai fakta.

Menurutnya, tuduhan mengada-ngada dan tidak berdasar yang mengatakan dirinya ikut kampanye pada tempat yang telah ditetapkan KPU itu sangat tidak bisa diterima, karena pada saat yang disebutkan itu dia sedang berada tanah Lapang Sawahlunto. “Untuk itu secara pribadi saya sangat tidak terima atas apa yang dituduhkan kepada saya. Hukum pidana itu tidak memandang besar kecilnya pelanggaran, akan tetapi sejauhmana orang merasa dirugikan,” ungkap Anggota DPRD itu, Jumat (9/3).

Ditambahkannya, bahwa dia bisa saja menuntut balik karena merasa dirugikan dengan pembuatan dan tuduhan surat tersebut oleh Panwaslu. Rencananya kita akan membawa permasalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat.

Surat Imbauan Panwaslu ke KPU Kota Sawahlunto yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murni, S.Pd. M.Pd. yang menyatakan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto karena tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Panwaslu mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang kembali

Masih dalam surat imbauan tersebut, tertulis, juga mengimbau kepada Ketua KPU agar dapat memberi teguran kepada Anggota DPRD agar mematuhi ketentuan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menindaklanjuti surat dari Panwaslu maka keluarlah surat imbauan kepada Epy Kusnadi dari KPU Kota Sawahlunto yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afdhal.

“Sebagai terlapor yang berjumlah 6 orang. Ir. Neldaswenti, M.Si, Elfia Rita Dewi, SH, H. Jaswandi, SE, Aristin, Epy Kusnadi, SH. M.Kn, dan Wulan Maya Sari, S.Pd. dan kami sepakat akan membawa permasalahan ini kepada DKPP Pusat,” tegas Epi. Menanggapi ketidakpuasan 6 anggota legislatif ini, Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini menjelaskan bahwa adalah hak mereka untuk melakukan sanggahan yang sesuai dengan mekanisme salah satunya ke DKPP.

Namun demikian, ungkapnya lagi, sesuai amanat PKPU no. 04 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap anggota legislatif yang akan ikut berkampanye maka harus mengajukan surat cuti kampanye selambat lambatnya 3 hari sebelum kampanye dilakukan. “Sementara dari dokumen yang kami terima surat cuti masuk sudah lewat ambang batas dari PKPU,” tegas Dwi Murini. (Ab1)

This will close in 8 seconds