Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Audit Kelok 9 Dari Proses Awal Tender

Laporan Pengaduan Indikasi Kasus Korupsi pada Proses lelang, Penetapan Pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat ini mengundang komentar para aktivis anti korupsi yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka sangat menyesalkan tindaklanjut dari laporan itu tidak jelas di Kejati Sumbar. Sebab, di mata mereka, setiap indikasi tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti baik karena ada laporan maupun tidak karena korupsi adalah delik biasa yang harus ditindaklanjuti tanpa ada laporan.

EkspresNews.com – Mengundang komentar dari beberapa kalangan, Koordinator Bidang Hukum & Pemantau kebijakan Publik LSM Sopan, Okdonald, berpendapat, bagaimanapun laporan pengaduan indikasi kasus korupsi pengadaan dan penetapan pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan jalan Nasional (BPJN) Wilayah I ProviNSI Sumatera barat harus diusut. Jika perlu, katanya lagi, kasus seperti ini KPK yang menindaklanjutinya, karena potensi kerugian negara sangat besar sekali. Sudah seharusnya KPK masuk. “Saya melihat dari laporan pengaduan itu telah terjadi pengabaian prinsip penghematan belanja keuangan negara. Akibatnya, berpotensi terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 Milyar lebih dari selisih tawaran terendah dengan penawar yang dimenangkan panitia,” kata aktivis anti korupsi Okdonald dalam pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews) Kamis (22/9) pagi.

Ditegaskan Okdonald, dalam tindak pidana korupsi aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Artinya, katanya menjelaskan, KPK tidak perlu menunggu laporan baru dari masyarakat. “Setiap indikasi tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti, baik karena ada laporan maupun tidak, karena korupsi adalah delik biasa yang harus ditindaklanjuti tanpa laporan,” katanya. Tapi yang terepenting sekali, katanya lagi, masyarakat harus berperan aktif. Maka dari itu, yang mengetahui indikasi kasus korupsi pada proses pelelangan, penetapan pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 tahap 2B di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat yang dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tahun 2012 lalu itu, supaya mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejati itu.

Advokat & Aktivis Anti Korupsi yang juga Mantan Pejuang reformasi 98, Miko Kamal SH LLM Ph.D, menyarankan agar pelapor menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk mempertanyakan sampai dimana perkembangan laporan pengaduan indikasi kasus korupsi pada pelelangan dan penetapan pemenang proyek pembangunan jembatan kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar 9 Maret 2012 tersebut. Jaksa punya kewajiban untuk men jawabnya. “Kalau jaksa mengatakan sudah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada bukti, maka pelapor bisa membuat laporan baru ke KPK sekaitan dengan indikasi kasus korupsi pada proses lelang, penetapan pemenang proyek pembangunan jembatan kelok 9 Tahap 2B tersebut,” ujar Miko Kamal SH LLM Ph.D saat ditemui Indonesia Raya di kantornya di Padang, hari Kamis, pekan lalu.

Rangga Sari, Mahasiswi Pasca-Sarjana salah satu PTS terkemuka di Kota Medan yang juga pemerhati masalah jasa konstruksi dan lelang proyek-proyek besar yang didanai dari pajak rakyat, berpendapat, pelapor harus mempertanyakan lagi kepada Kejati Sumbar sudah sampai sejauh mana prosesnya. Pasalnya, katanya lagi, setiap indikasi tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Setiap indikasi tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti baik karena ada laporan maupun tidak, karena korupsi adalah delik biasa yang harus ditindaklanjuti tanpa ada laporan,” kata Rangga Sari di Kawasan Pecinaan Bukittinggi.

Sedangkan di mata Alumnus Eramus University, Rotterdam, Belanda, Sudi Prayitno SH LLM, pelapor juga berhak mendesak KPK untuk mengambilalih kasus ini sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga yang diberi otoritas untuk melakukan supervisi bila kejaksaan dianggap tidak sanggup menyelidiki kasus ini. “Saya melihat KPK menjadi sangat penting bila mengingat tidak jelasnya tindaklanjut dari kejaksaan terhadap dugaan korupsi proses lelang dan penetapan pemenang proyek pembangunan jembatan kelok 9 tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat ini. KPK berwenang mengambialih penanganan kasus ini,” kata advokat & aktivis anti korupsi itu.

Inisitor, Penggagas, dan Pendiri PBHI Sumbar, Yunizal Chaniago, mengatakan, apa pertimbangan pejabat berwenang dalam memproses pelelangan dan penetapan pemenang proyek pembangunan jembatan kelok 9 Tahap 2B ini menunjuk PT ADHI KARYA sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp 60.445.820.000.00, dengan perbedaan hargta sebesar Rp 17 Milyar lebih dari PT Hutama Karya, yang berakibat berpotensi rugi keuangan negara dari selisih harga tersebut. “Saya melihat di sini telah terjadi penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang berakibat berpotensi merugikan keuangan negara. Di sini juga telah terjadi pengabaian prinsip penghematan belanja keuangan negara. Akibatnya, berpotensi terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 Milyar lebih,” ujar Koordinator Devisi Hak-hak Sipil Politik LBH Padang ini di Kawasan GOR Agus salim Padang.

Jon menyarankan, begitu Yunizal Chaniago acap disapa, agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini dengan memanggil koorporasi PT ADHI KARYA selaku perusahaan yang dimenangkan oleh pejabat berwenang dalam proses lelang, Kepala BPJN Wilayah I Sumbar selaku KPA, Satker, PPK, dan POKJA untuk dimintai keterangannya. Apa pertimbangan mereka menunjuk PT ADHI KARYA sebagai pemenang dengan penawaran Rp 6,44 Milyar dengan perbedaan haega Rp 17 Milyar lebih dari PT Hutama Karya.

Sementara itu, Satker Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012, Ir Dahler MSC, mengatakan, bahwa mereka sudah diperiksa oleh jaksa lebih dari satu bulan. Penawaran PT Hutama Karya (Penawar terendah) tidak memenuhi persyaratan setelah dievaluasi, yang menang yang no 5 penawar no 1 s/d no 4 terendah gugur secara teknis. “PT Hutama Karya sebagai penawar terendah salah membuat tawaran, makanya yang dimenangkan itu adalah peserta yang no 5,” kata Dahler kepada kontributor Indonesia Raya, Met Osman, Kamis (15/9) siang, di kantornya.

Tetapi Tomi, Kabag pemasaran PT Hutama Karya, tidak sependapat dengan Satker Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Ir Dhaler MSC. Dia justeru mengatakan kepada Indonesia Raya, dengan tawaran Rp 43 Milyar itu sudah beruntung. “Dengan tawaran Rp 43 Milyar itu kami telah beruntung. Itu dihitung berdasarkan analisi dan diagnose yang matang oleh ahli-ahli kami, dan sudah dua kali dipresentasikan di kantor,” kata Tomi dalam pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, (21/9) siang.

Nah.., akankah rekayasa penjarahan uang negara pada proyek pembangunan jembatan kelok 9 Tahap 2B di Provinsi Sumatera Barat yang dilaporkan penggiat anti korupsi kepada Kepala kejaksaan Tinggi Sumbar ini terkuak nyata ? Waktulah yang akan menjawab !

(Harianof)