Akhirnya, Bioskop Boleh Dibuka Dengan Syarat

EkspresNews.com – Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang dimulai 12-25 Oktober. Kegiatan itu seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan.

Meski begitu, pelaksanaanya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Sehingga, jika tak mendapatkan persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip EkspresNews, Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan itu tetap harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Di antaranya maksimal pengunjung yakni 25% dari kapasitas pengunjung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang

“Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,”ujar Anies, hari ini. (Rsd)