JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara atas keikutsertaan Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG dinyatakan sebagai terdakwa pada Senin 10 April 2023 kemarin. Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut membantu David untuk melancarkan aksinya.
Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kemarin menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pengayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Agnes Gracia kemudian dijatuhi hukuman pidana. Namun, hakim tetap memberikan peringanan atas tuntutan empat tahun penjara yang dituntut oleh jaksa penuntut. “Menjatuhkan pidana pada anak dengan tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Sri Wahyuni pada sidang. (Rahma Aulia)