EkspresNews.com – Dinas Perhubungan Impormasi Dan Komonikasi (Dishubkominfo) mengaku tidak dapat melakukan operasi razia di jalan. Pihak tersebut hanya mampu di dalam terminal atau jembatan timbang. Hal itu diungkapkan oleh kepala Dishubkominfo melalui kepala seksi Teknik Sarana dan penanggulangan Kecelakaan Yaurwen di ruang kerjanya pekan lalu di Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Menurutnya, untuk melakukan razia di jalan raya, ia membutuhkan bantuan dari pihak polisi. “Kami tidak dapat melakukan operasi Razia di jalan raya bagi kendaraan yang layak tidaknya untuk jalan atau habis masa berlakunya, masa uji berkala serta surat izin usaha bagi pemilik kendaraan terkecuali di dalam terminal dan di jembatan timbang,” katanya.
Ia juga mengatakan, kalau di jalanan pihaknya harus didampingi oleh polisi. Agar semuanya berjalan dengan baik. Ia menyayangkan, bahwa saat ini kesadaran masyarakat masih kurang dalam uji kelayakan kendaraan. Menuturnya, selama ini kecelakaan sering terjadi akibat lendaraan yang seperti itu. “Misalnya, rem tidak layak pakai, lampu, dan yang lainnya,” katanya.
Menurut cacatan dinas tersebut dari 3800 unit kenderaan yang wajib uji berkala hanya sekitar 40-50 parsen yang taat di Kabupaten Agam. Saat ini lanjut Yuarwen di Kabupaten Agam ada dua tempat pengujian kenderaan bermotor yaitu di Guduit dan di Lubuk Basung. Akan tetapi, mesin alat uji mekanisnya belum lengkap.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) no 55 th 2012 pasal 122 ayat 1 menegaskan, pengujian kendaraan angkutan harus dilengkapi dengan alat uji Mekanis. Untuk memenuhi PP tersebut Pemerintah Kabupaten tersebut, tahun ini telah menyusun Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan Fisik yang akan dialokasikan tahun 2017 mendatang. Untuk melengkapi peralatan uji mekanisnya tersebut, pemerintah kabupaten setempat sangat mengharapkan bantuan dari provinsi atau pusat.
(Dt TM)