Advokat Dorong Eksekusi SPR Plaza, Beranikah Jurus Sita Pajak?

EkspresNews.com – Advokat & Aktivis Anti Korupsi, Jhon Hendri Putra, berpendapat, dengan adanya temuan perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas pelaksanaan perjanjian kerja sama BOT Revitalisasi Pertokoan Pasar Raya Barat Padang Tahun 2005-2013 kantor Pajak Padang berkewajiban untuk melakukan penagihan terhadap PT CSR tersebut. Kalau kantor pajak padang tidak melakukan penagihan, tentu kantor pajak bisa dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya tentang penyalhgunaan wewenang. “Kantor Pajak Padang dengan adanya temuan BPK RI tentang penunggakan pajak ini harus melakukan penagihan  terhadap PT CSR. Jika tidak dilakukan penagihan oleh kantor pajak, ada peluang jaksa untuk masuk dari segi tidak dilakukan penagihan oleh kantor pajak itu tadi,” kata Jhon Hendri Putra dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, kamis (21/7) pagi.

Mantan Aktivis 98 yang dijuluki “Raja Demo“ saat orang-orang tak berani berdemo, Ady Surya, minta kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan karena sudah ada temuan BPK RI yang merugikan keuangan negara. “Kita minta kejaksaan melakukan penyidikan sebagai tindaklanjut dari temuan BPK RI tentang tunggakan PPN yang belum disetorkan PT CSR hingga milyaran rupiah, dan berkurangnya penerimaan pemerintah pusat dari PPh pasal 4 ayat (2) yang nilainya juga milyaran. Yang menjadi pertanyaan kita, apakah ada kerja sama antara oknum petugas pajak dengan PT CSR ?” Ujar Ady Surya yang juga pendiri Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR) dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Rabu (20/7) sore.

Pendiri LAM PK Fakultas Hukum Unand Padang ini lebih jauh meminta, Dirjen Pajak untuk melaporkan adanya indikasi pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh PT CSR. Sehingga akan terlihat siapa pelaku dan oknum yang membantu kok pajak tersebut bisa menunggak hingga milyaran rupiah sesuai dengan temuan BPK RI. “Sekali lagi, kita minta kejaksaan untuk melakukan penyidikan mengapa sampai terjadi penunggakan pajak PPN dan PPh pasal 4 hingga milyaran rupiah, apakah ada kongkalingkong antara oknum dengan PT CSR?” Ujar Ady Surya yang tercatat sebagai salah seorang pendiri Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang kesohor dengan gebrakannya mengungkap dugaan skandal korupsi berjemaah.

Dikatakan Ady Surya, harusnya sudah ditagih tidak juga membayar pajak maka petugas pajak berwenang melakukan penegakan hukum seperti menyita, bahkan bisa menahan wajib pajak. Pertanyaannya sekarangt, katanya lagi, ada apa antara petugas pajak dengan PT CSR hingga BPK dalam hasil pemeriksaannya2005-2013 menemukan hilangnya kesempatan pemerintah pusat menerima PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 3 Milyar lebih, dan kurangnya penerimaan pemerintah pusat terhadap PPN yang belum disetor oleh PT CSR sebesar Rp 5,2 Milyar, kenapa sampai luput dari pengawasan pajak padang. “Berdasarkan temuan BPK RI tersebut kita minta kantor Pajak Padang melakukan penagihan terhadap PT CSR tersebut,” ujar Advokat & Aktivis Anti Korupsi itu.

Secara terpisah, Pendiri Badan Anti Korupsi (BAKO) Sumbar yang juga mantan aktivis YLBHI, Ardyan, berpendapat, kalau pajak terutang itu menjadi beban bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Terlepas dari bagaimanapun bentuk pembayarannya, namun utang pajak itu harus tetap disetorkan kepada negara. Kembali pada Nawacita Jokowi, katanya, reformasi kinerja birokrat. Birokrat seperti itu harus direformasi, dalam konteks itu ada funish and reward. “Kalau itu ada berkenaan dengan tindak pidana penggelapan pajak, maka di tahun 2016 motto pajak itu penegakan hukum, maka kita menunggu aparat perpajakan untuk melakukan upaya penegakan hukum,” ujar Ardyan dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, sambil sarapan pagi di Kawasan Ulak Karang Padang.

Mantan Aktiis 98 yang juga pendiri Padang Lawyer, Eddy Mujahiddin AWS SH, berpendapat bahwa penunggakan PT CSR sebagai factor kesengajaan. Karena, katanya lagi, PPh pasal 4 itu sifatnya final tidak bisa dibayar kemudian. Artinya, izin tidak bisa keluar tanpa adea pembayaran pajak karena itu menjadi semangat PPh pasal 4. Begitu juga dengan PPN, katanya melanjutkan, itu harus dilaporkan bukti setoran pajak penjualan. Artinya, tindakan ini ada indikasi disengaja yang merugikan keuangan Negara sebagaimana temuan BPK. “Dirjen Pajak bisa mempidanakan wajib pajak, karena hanya Dirjen Pajak yang bisa mempidanakan wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran pajak. Selanjutnya dari pihak pemerintah, jika Negara dirugikan, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan  hukum pula sesuai dengan kapasitasnya,” ujar Eddy Mujahiddin AWS SH dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Kamis (21/7) siang, di pariaman.

Sementara itu, Juru Bicara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Arief, saat ditemui Indonesia Raya untuk sebuah konfirmasi mengatakan bahwa persoalan pajak ini tidak ditangani oleh Kanwil, melainkan berada di bawah wewenang  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu. “Kami di Kanwil tidak memiliki informasi apa-apa terkait temuan BPK RI tersebut, namun jika ingin konfirmasi saya akan arahkan ke KPP Satu, dengan Kasi Pemeriksaan, Ibu Lintang,” ujar Arief kepada Indonesia Raya, Rabu (20/7) kemaren.

Sayangnya, Kasi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Padang, Lintang, menolak saat dimintai Indonesia Raya konfirmasi seputar temuan BPK RI tersebut. “Sesuai undang-undang, saya harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasan yang juga di ACC oleh pihak Kementerian. Sekalipun begitu, hasil temuan BPK RI itu sebenarnya telah kami balas dengan surat kepada BPK, dan saya lihat ini seharusnya bukan ke KPP dimintai konfirmasi tetapi ke Kanwil,” ujar Lintang menjawab konfirmasi Indonesia Raya, Rabu (20/7) siang, di ruang kerjanya.

Nah.., bagaimana tindaklanjut dari temuan BPK RI ihwal penunggakan pajak milyaran rupiah yang dilakukan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) ini ? Benarkah Gedung Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza berpotensi disita apabila PT CSR tidak melunasi tunggakan pajaknya ? Dan, beranikah juru sita pajak melakukan penyitaan ? Silakan masing-masing saling menerka dan menduga-duga. Yang terpenting sekali adalah, jangan sampai semua pemain akhirnya menembak kepalanya sendiri !

(Harianof)