EkspresNews.com – Advokat & Aktivis Anti Korupsi Virza Benzani SH MH melihat, masih merajalelanya jaringan sindikasi buku LKS ini tak terlepas dari lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Oleh karena itu, dalam hal ini, katanya lagi, kejaksaan bisa melakukan supervise untuk mencegah supaya tidak ada dugaan tindak pidana. “Dinas Pendidikan Kota Padang sebagai pengawas regulasi tentang PP NO : 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku tidak melaksanakan fungsinya. Ini patut dipertanyakan, karena ironis sekali praktek jual beli buku LKS bisa terjadi di kota yang mencanangkan pendidikan gratis,” ujar lelaki bertubuh atletis yang pernah magang advokat di Makati, Piliphina ini dalam sebuah perbincangan, Kamis (4/8) sore, di Padang.
Dikatakan Virza Benzani SH MH, Dinas Pendidikan Kota Padang harus pro aktif minta klarifikasi ke sekolah-sekolah seputar praktek jual beli buku LKS ini. Kalau itu tidak dilakukan oloeh Dinas Pendidikan Kota Padang, maka ini merupakan pembiaran proses ketidakbenaran terhadap praktek jual beli buku LKS yang dikhawatirkan terselubung ada gratifikasi yang dilakukan oleh penerbit buku LKS. “Kalau memang Dinas Pendidikan Kota Padang tidak mampu, maka Walikota Padang Mahyeldi harus cepat menanggapi dan menyelaraskan dengan program pemerintah kota Padang tentang pendidikan gratis,” ujar mantan aktivis YLBHI ini.
Menurut Virza Benzani SH MH, dalam hal ini kejaksaan bisa melakukan supervise untuk mencegah supaya tidak ada dugaan tindak pidana. Di lain sisi, katanya lagi, ia meminta DPRD Kota Padang untuk kembali kepada tugas dan fungsinya sebagai pengawas, panggilah walikota untuk mempertanyakan seputar dugaan praktek jual beli buku LKS di beberapa sekolah ini. “Ini sangat kontraproduktif dengan pendidikan gratis yang dicanangkan Pemko Padang. Karena itu, walikota harus menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dengan praktek jual beli buku LKS yang dilarang oleh PP, Permendiknas dan sangat kontraproduktif sekali dengan pendidikan gratis yang dicanangkan Pemko Padang,” ujar Advokat yang berani mengatakan yang benar sekali pun pahit itu.
Pengamat Pendidikan Dr Syukriadi Syukur M.Pd meminta, Dinas Pendidikan Kota Padang serius mengawasi sekolah-sekolah agar mematuhi Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku dan PP NO : 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang berkaitan dengan larangan menjual buku LKS. “ Walikota Padang Mahyeldi harus menegur Kepala Dinas Pendidikan Padang yang dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya praktek jual beli buku LKS di sekolah-sekolah. Ini bisa merusak kebijakan Walikota Padang Mahyeldi yang gencar-gencarnya mencanangkan pendidikan gratis di kota Padang,” kata Dr Syukriadi Syukur M.Pd, Pengamat Pendidikan yang juga mantan anggota komisi pendidikan di DPRD Sumbar, dalam pembicaraan telpon, Kamis (4/8) pagi.
Jika perlu, kata Dr Syukriadi Syukur M.Pd lebih jauh dan serius, komisi pendidikan DPRD Padang memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran terkait untuk membicarakan masalah ini. Kalau memang DPRD Kota Padang mendapatkan bukti tentang terjadinya kegiatan pengadaan nbuku LKS di sekolah tersebut, maka DPRD Kota Padang bisa merekomendasikan pada walikota atau pihak-pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Sekiali lagi, ini bisa merusak kebijakan Walikota Padang Mahyeldi dengan pendidikan gratisnya,” katanya.
Tetapi Yunizal Chaniago, Pengamat Hukum, Politik & Pemerintahan, memberikan pendapat berbeda. Dia justeru meminta jaksa melakukan penelusuran terhadap kebenaran adanya praktek jual beli buku LKS di sekolah-sekolah. Kalau dari hasil penelusuran jaksa itu memang ditemukan indikasi tindak pidana, katanya lagi, maka penelusuran itu harus ditingkatkan ke penyidikan. “Dalam hal ini jaksa harus pro aktif, mengingat kalau kejadian ini benar adanya maka ini akan merugikan generasi bangsa yang harus mengenyam pendidikan dengan biaya terjangkau, apalagi kalau dihubungkan dengan program Pemko Padang tentang pendidikan gratis. Jangan sampai ini hanya sebuah pepesan kosong belaka,” ujarnya di sela-sela kesibukannya sebagai seorang advokat dan aktivis anti korupsi, Kamis (4/8) siang, di PN Padang.
Seterusnya, kata Jhon-begitu Yunizal Chaniago acap disapa-kalau penyelidikan jaksa menemukan adanya tindak pidana, maka jaksa harus berani meningkatkan ke proses penyidikan. Karena ini betul-betul merugikan wali murid dan calon penerus generasi bangsa. Oleh karena itu, katanya lagi, walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan, bila perlu walikota turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mencari kebenaran terhadap informasi itu. Kalau memang walikota menemukan kebenaran dari informasi itu, maka walikota harus minta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
“DPRD Kota Padang jangan tidur ketika wali murid dililit permasalahan yang begitu rumit soal pendidikan. DPRD Kota Padang bila perlu membentuk Pansus tentang praktek jual beli buku LKS di sekolah-sekolah, dan memanggil pihak yang terkait dengan itu. Mata rantai jaringan sindikasi buku LKS ini harus diputus, karena ini jelas-jelas bertentangan dengan Permendiknas NO : 2 Tahun 2008 tentang buku, dan PP NO : 17 Tahun 2010 tentang larangan penjualan LKS,” ujarnya.
(Harianof)