PADANG – Enam orang saksi dihadirkan olehJ aksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar, yang menyeret tujuh orang terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Para saksi yang dihadirkan adalah Rudi Hartono, selaku perpanjangan tangan terdakwa Syaiful Abrar, Adib Alfikri, selaku mantan Dinas Pendidikan Sumbar Ariswan, selaku pengganti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dian Iskandar, Medianto dan Suhendri, masing-masing selaku fungsi umum dinas pendidikan Sumbar.
Menurut saksi Rudi Hartono, dirinya diminta, membuat penawaran pengadaan paket untuk empat sektor yaitu pariwisata, industri, holkultitural dan maritim.
“Dalam penawaran ada harga, saya disuruh menaiki harga dari 25 persen sampai 30 persen,”katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (14/11).
Saksi Adib Alfikri, mengatakan, dalam pengadaan alat praktik SMK, ada tender yang diulang. “Untuk pagu anggaran saya kurang ingat, dan sumber dana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Disebutkannya, untuk sektor holkultitural prosesnya berjalan lancar. Tak hanya itu, tujuan dari kegiatan tersebut, adalah melengkapi alat praktek sarana prasarana SMK.
Sedangkan saksi Ariswan, mengatakan bahwa dirinya, sebelumnya tidak mengenal dengan terdakwa Doni Rahmat Samulo. “Nah kenalnya dengan terdakwa itu, pas kasus ini,”imbuhnya.
Sidang yang diketuai dipimpin hakim Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Tujuh telah ditahan dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli. (Eko/Red)