Sekalipun telah memasuki tahun ke tiga pasca dimulainya penyidikan dan ditetapkan empat tersangka kasus dugaan salah prosedur pemberian fasilitas kredit Bank Nagari namun perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke tahapan penuntutan, lantas kapan disidangkan di pengadilan ?
EkspresNews.com – Kasus dugaan salah prosedur pemberian fasilitas kredit pada Bank Nagari penyidikannya telah dimulai sejak Januari 2015. Hebatnya lagi, dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan empat tersangka yaitu Mantan Wakil Pimpinan Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, Loan Officer H dan pengusaha peminjam HA. Selain itu, kejaksaan juga pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,4 Miliar pada Maret 2015.
Vino Oktavia SH MH, Direktur LBH Padang Dua Periode, mengatakan, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO : 21 Tahun 2014 sebagai dasar penetapan tersangka oleh penyidik maka penyidik harus berhati-hati dan professional untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka karena wajib memenuhi dua alat bukti yang sah. Dengan adanya dua alat bukti yang sah itu, katanya lagi, seharusnya penyidik segera melimpahkan perkaranya ke tahapan penuntutan untuk segera disidangkan di pengadilan.
“Secara hukum tersangka berhak untuk segera dilimpahkan perkaranya ke penuntutan untuk disidangkan di pengadilan. Sebaliknya, penyidik tidak dibenarkan secara hukum menggantung status tersangka seseorang tanpa ada kepastian hukum terhadap mereka. Karena itu, setelah penyidik menetapkan tersangka tidak ada alasan lain untuk tidak melimpahkan perkaranya ke penuntutan untuk disidangkan di pengadilan, kecuali penyidik berpendapat lain dengan mengeluarkan SP3,” ujar Vino Oktavia SH MH yang pernah menjadi delegasi Indonesia pada Second Regional Conference Of Asian Parliamentarians And Elimination Of Custodial Torture And III In Asia di Hongkong 2013 lalu kepada Indonesia Raya dalam sebuah perbincangan, Kamis pekan lalu, di kantornya.
Alvon Kurnia Palma, Mantan Direktur YLBHI, mengatakan, yang harus dilakukan saat ini oleh aparat hukum adalah memastikan bahwa kasus dugaan salah prosedur pemberian fasilitas kredit pada Bank Nagari ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi atau bukan. Apa bila memang ini merupakan tindak pidana korupsi, katanya, maka harus ditetapkan sebagai tersangka yang didukung oleh dua alat bukti yang sah. Untuk proses tersebut, katanya lagi, harus melakukan prinsip peradilan cepat, singkat dan sederhana, guna terlaksananya asas kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. “Tersangka dapat mengajukan permohonan SP3 atau melanjutkan proses peradilan, sehingga akan memberikan kepastian hukum pada yang bersangkutan,” kata Alvon yang sering muncul dalam Acara Indonesian Lawyer Club (ILC) ini dalam pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Jumat (9/3) pagi.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Prima Idwan Mariza yang dikutip dari laman Antara Sumbar pada Jumat (9/3/2018) mengatakan belum menargetkan penuntasan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) daerah itu, yaitu Bank Nagari. “Sampai saat ini belum ada target pasti kapan dituntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Nagari itu, namun kami usahakan secepatnya,” kata Aspidsus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, pada Kamis 21 Desember 2017 silam.
Lebih lanjut, dalam penyidikan sekarang, sebutnya tim masih berusaha menyamakan persepsi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. “Masih debateble, tim dalam menyidik kasus, itu yang harus disamakan dulu persepsinya. Sekaligus mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan,” katanya. Meski demikian, masih dikutip pada laman yang sama, ia tidak menampik proses hukum kasus itu yang sudah berlangsung lama, mengingat penyidikannya telah berlangsung dua tahun. “Memang prosesnya sudah berlangsung lama, namun itu untuk pematangan pembuktian agar tidak lemah di tingkat penuntutan nanti,” jelasnya. (Harianof)