18 Kios Karaoke Liar Kawasan MAJT Dirubuhkan

EkspresNews.com – Menjamurnya bangunan liar tanpa ijin yang berdiri di area Masjig Agung Jawa Tengah Kota Semarang yang setiap harinya digunakan untuk karaoke, mulai hari ini sudah tidak didapati lagi, pasalnya sejumlah 18 tempat karaoke liar oleh Satpol PP dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat, Rabu (16/12/2020).

Pembongkaran dimulai tepat pukul 08.00 WIB melibatkan ratusan personel Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri. Dua alat berat (begu) dikerahkan untuk membongkar bangunan karaoke liar itu.  Selama berlangsungnya pembongkaran puluhan bangunan liar tersebut, tidak ada protes maupun perlawanan yang dilakukan oleh para pemilik karaoke.

Sebelumnya tempat karaoke liar di kawasan tersebut sudah pernah dibongkar Satpol PP pada bulan November 2019 lalu namun mereka tetap mendirikan bangunan tanpa memiliki izin. Disnas Tata Ruang (Distaru) sebelumnya juga pernah memberikan peringatan kepada para pemilik karaoke untuk membubarkan tempat usahanya namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak mengindahkan peringatan tersebut.

Kasatpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto,SH usai memimpin pembongkaran di lokasi mengungkapkan bahwa  Pembongkaran kali ini menindaklanjuti dari proses pembongkaran 2019 lalu, saat itu mereka sudah menyatakan akan berganti usaha dari tempat karaoke menjadi kafe. Namun kenyataannya justru masih tetap dibuat untuk tempat karaoke. “Pagi ini menindaklanjuti proses pembongkaran 2019, karena disini pernah kita bongkar tapi mereka menghendaki untuk kafe, dan sudah ada pernyataan apabila digunakan untuk karaoke lagi silahkan Satpol PP yang ratakan,” ungkapnya.

Menurut Fajar, Pembongkaran tersebut dilaksanakan untuk menegakkan Perda dan atas rekomendasi dari Distaru Kota Ssmarang. “Kedua kami sudah menjalankan mekanisme dari Distaru karena sudah ada rekomendasi untuk membongkar ya kita bongkar. Ini tanah siapa, ini ada pemiliknya. Jadi saya nggak berpikir ini tanah si A si B, tapi penegakan perda harus dijalankan,” terangnya.

“Saya menginginkan di Pemerintah Kota ini penegakan Perda harus yang tertib. Kota Semarang di bawah kepemimpinan mas Hendi mbak Ita sudah luar biasa, maka kami sebagai penegak Perda harus lebih eksis lagi saat di lapangan,” ujarnya.

“Ada 18 kios tempat karaoke, semua saya bongkar, termasuk di sebelah sini ada PKL, saya minta Distaru untuk melakukan teguran satu dua tiga rekomendasi untuk d bongkar ya pasti kita bongkar,” tegas Fajar.

Pantauan di lapangan, terlihat ratusan aparat gabungan Satpol PP beserta TNI-POLRI berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan para pemilik karaoke terlihat mengamankan barang berharga yang masih berada di dalam ruangan diantaranya lemari, meja, kursi, TV dan peralatan musik lainnya.

Para penghuni terlihat pasrah dan hanya memandangi bangunan yang biasa digunakan untuk mancari nafkah dihancurkan dalam sekejap oleh dua alat berat. Mereka tak tahu mau kemana lagi terlihat beberapa ibu terlihst sedih sambil terisak meratapi keadaan didepan matanya yang rata dengan tanah.

Pada kesempatan terpisah Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjd Besar Semarang ( MAJT,MRB dan MAS) Ahsan Fauzi Kepada EkspresNews.com mengatakan, mendukung upaya upaya serta langkah pemkot semarang melalui Satpol PP terkait penertiban bangunan tidak berijin dikawasan MAJT. “Pada prinsipnya kami mengapresiasi pembongkaran karena bagaimanapun Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) harus steril dari tempat tempat yang mendekatkan kemaksiatan,” ujarnya.

Menurut Ahsan sepanjang bangunan tidak mempunyai IMB dan tanah statusnya tidak jelas atau menempati tanah milikmorang lain  seyogyanya pemetintah melakukan penertiban. Langkah langkah yang diambil oleh Satpol PP dan Pemerintah sudah tepat dan Masjid Agung merupakan wajah jawa tengah, wisata religi dimana menjadi sorotan masyarakat luas terutama uma t muslim. Kepercayaan dari masyarakat yang sudah baik mari kita jaga bersama,” pungkas Ahsan. (Taufiq)

 

 

 

This will close in 8 seconds