EkspresNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Agam, menetapkan 16 buah Ranperda telah diusulkan dalam tahun 2018 mendatang. Hal tersebut diungkapkan dalam laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab Agam Irfawaldi SH, dalam sidang Paripurna di ruang aula DPRD setempat, Selasa (21/11).
Dia mengatakan, setelah melalui pengkajian Badan Pembentukan Perda bersama Pemerintah Daerah ditetapkan sebanyak 16 buah usulan ranperda yang akan dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kab Agam tahun 2018 mendatang. Dari 16 Ranperda yang telahdi usulkan katanya, juga dapat dilakukan pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda tahun 2018 tersebut, namum sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 23 tahun 2014 pasal 239 ayat 7.
Dikatakan, sebagaimana diamanatkan pasal 150 dan pasal 151 UU No 23tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 150 dinyatakan, fungsi pembentukan Perda Kab/Kota sebagaimana dimaksud, (a )membahas bersama bupati/wali kota, mengajukan usulan rancangan perda kab/kota, dihuruf (c) di jelaskan menyusun program pembentukan perda kab/kota bersama Bupati/wali kota.
Berkaitan hal tersebut, penyusunan Propemperda tahun 2018 sebagai reflesi atas terjadinya perkembangan didalam masyarakat dimana menuntut adanya perbaikan dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara responsif oleh unsur penyelengara pemerintah daerah yang bersangkutan.
Dalam tercapainya kesepakatan penyusunan Propemperda 2018 ini karna semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini dalam memajukan kehidupan masyarakat serta menciptakan ketertiban umum serta meningkatkan perekonomian masyarakat daerah ini. “Diharapkan hasil penyusunan ini disepakati bersama dan ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)kab Agam 2018,“ ungkap Irfawaldi dalam sidang tersebut. (Dt Tm)