- Thursday, February 2, 2012, 18:16
- E'News Fokus
Ekspres - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap bersalah menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
Jaksa dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menyebutkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp250 juta.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, telah mencederai nama korps kehakiman. Karena itu, jaksa ...
Full story