KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran

EkspresNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan-laporan itu berasal dari unsur kementerian, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan kampus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari laporan-laporan itu setidaknya ada tujuh laporan terkait penolakan terhadap gratifikasi, salah satunya soal 1 ton gula pasir yang dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

“Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).

Menurut Febri sikap penolakan terhadap gratifikasi merupakan langkah terbai yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Febri menyatakan sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi. 

“Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan.”

Selain itu, Febri mengatakan, dari 94 laporan tersebut, sebanyak 87 laporan di antaranya diproses oleh pihak KPK. Gratifikasi tersebut terdiri dari berbagai bentuk mulai dari makanan dan minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga, hingga voucher belanja di supermarket. 

KPK bakal memproses laporan-laporan itu setidaknya selama 30 hari kerja untuk menetapkan status barang gratifikasi. Barang itu bisa jadi milik negara, atau milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi. 

“KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp 66.124.983,” kata Febri.

Beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut berasal dari unsur kementerian/lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari unsur pemerintah daerah, ada Pemkab Blora, Pemkab Boyolali, Pemkab Klaten, Pemkab Kudus, Pemkab Luwu, Pemkab Pasuruan, Pemkab Pringsewu, Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Mojokerto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Parepare, Pemkot Samarinda, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov Lampung.

Dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Dari unsur BUMN atau BUMD antara lain PT PLN, PT Transportasi Jakarta, PT Bank Mandiri, dan Bank Kalsel. (AM)